dutapublik.com, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta mengakui menerima sejumlah uang dari korban (VLC) dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Pada Rabu, 04 November 2026.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra sempat mendalami terkait permintaan uang dengan nominal Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah saksi di persidangan.
“Saksi Ari sebelumnya menerangkan adanya permintaan Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Adapun saksi Philip menyebut angka Rp300 juta yang kemudian turun menjadi Rp200 juta” kata Jaksa Andri.
Namun terdakwa membantah hal tersebut dan mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban VLC. Ia mengaku kehadirannya bersama teman-temannya di Hotel Jayakarta untuk memenuhi undangan dari korban.
“Saya rasa tidak benar, Pak. Karena saya yang berbicara pada saat itu, saya yakin 100 persen dengan apa yang saya katakan,” ujar Bangun di persidangan.
Bangun juga membantah tuduhan telah merencanakan pemerasan terhadap korban. Niat untuk menanyakan soal uangnya yang diambil oleh korban beru muncul ketika ia bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan.
Menurutnya, ia menanyakan secara perlahan mengenai uang yang diduga diambil oleh VLC. Namun, ia menjelaskan korban sempat memberikan beberapa penjelasan berbeda mengenai keberadaan uang tersebut.
“Sebelum berangkat tidak terpikir begitu, Pak. Saat di mobil perjalanan kira-kira 30 menit, saya bingung, ini saya tanya atau tidak,” kata Bangun.
Menurut Bangun, pengakuan Vinson membuat dirinya kecewa hingga menangis di dalam mobil. Ia tidak menyangka korban Vinson mengambil uang miliknya, terlebih keduanya telah saling mengenal.
Dalam kesempatan itu terdakwa juga mengaku sempat menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila uang hasil pengambilan tersebut ditransfer kepada pihak lain dan kemudian ditarik kembali.
“Ini tuh dendanya Rp500 juta, Son. Kan enggak mungkin saya minta segitu,” ungkap Bangun.
JPU kemudian menanyakan terkait dengan sejumlah uang yang di transfer oleh korban ke rekening terdakwa. VLC awalnya mentransfer uang sebesar Rp22 juta melalui rekening CIMB pada tanggal pada tanggal 19 Februari 2024.
Hal tersebut diakui oleh terdakwa. Namun ia mengaku uang tersebut di transfer oleh VLC tanpa persetujuannya. “Ini uang dari saya segini. Sama utang lu juga entar ya,” ucap Bengun menirukan ucapan VLC.
Selanjutnya, JPU juga mempertanyakan uang sejumlah Rp. 8 juta yang ditransfer oleh korban kepada dirinya melalui rekening BCA saat berhenti di sebuah tempat istirahat di kawasan Cibubur.
Ia menjelaskan, saat itu dirinya bersama Ari dan Alan pergi ke toilet, sedangkan VLC bersama Philip dan Al menuju pusat ATM. Setelah kembali berkumpul di mobil, Korban menyampaikan bahwa sisa uang telah ditransfer.
“Dia bilang, ‘Ul, nih, sudah transfer sisanya.’ Saya jawab, ‘Ya sudah, makasih, Son,” kata Bangun.
Dalam kesempatan itu, JPU juga sempat menanyakan terkait dengan pengancaman terhadap korban untuk di bawa ke kantor Polisi. Namun ia mengaku dirinya hanya mengusulkan agar pembahasan dilakukan di kantor Polisi agar keduanya merasa nyaman.
(Nando)






