Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (16), Diduga Kubu PMA Berikan Uang Pelicin Dalam Memperlancar Laporan Polisi

844

dutapublik.com, BEKASI – Pelaporan kasus dugaan pemerasan, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Raden Giri dengan Laporan Polisi nomor : LP/1058/VIII/2021/SPKT/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya, saat ini muncul aroma tidak sedap setelahnya.

Pasalnya menurut saksi berinisial YM, pihak Perusahaan Modal Asing (PMA) I Mulyono Omarsaid telah menggelontorkan sejumlah uang agar pelaporan polisi bisa direalisasikan. Dimana jika pelaporan tersebut terealisasi disinyalir bakal menjerat 4 Ketua Aliansi LSM (LSM Ikapud Nusantara, BPPKB, LSM Laskar NKRI dan Garda Pasundan) yang saat ini mengawasi lahan sawah yang diduga merupakan hasil pembebasan Meikarta di zona hijau.

“Menurut keterangan bahwa I Mulyono memberikan sejumlah uang ke H. Hisyam (tangan kanan I Mulyono). Dari H. Hisyam uang diserahkan ke Unit II Harda Polres Metro Bekasi dalam memperlancar proses pelaporan polisi yang dibuat,” ujar YM beberapa waktu lalu.

Dugaan adanya uang pelicin yang digelontorkan ke Unit Harda II semakin menguat, karena pihak saksi yang terus menerus dipanggil berasal dari pihak Aliansi 4 LSM. Sementara itu pihak PMA/Meikarta (I. Mulyono, Hisyam, Lurah Aktif) belum juga dilakukan pemanggilan sebagai saksi demi penegakan hukum yang adil.

“I Mulyono, Hisyam dan Aktif mau kapan dipanggilnya oleh Unit II Harda, kenapa dari pihak kami terus yang dipanggil. Ini sebenarnya ada apa,” tanya Tatang Robert Robert, Kabid Investigasi DPP LSM Ikapud Nusantara.

Robert juga mempertanyakan kapasitas H. Hisyam yang mengaku korban dan menguasakan kasus ini ke Raden Giri. Menurut Robert, dalam kasus ini, perlu diperjelas sejauh mana kebenaran H. Hisyam yang mengaku sebagai korban.

“Apa sih sebenarnya yang mendasari H. Hisyam mengaku sebagai korban. Lalu pihak Unit II Harda sampai menerima laporan H. Hisyam melalui Raden Giri dasarnya apa. Kalau yang kita tahu, dalam kasus pertanahan, korban itu biasanya memiliki bukti alas hak yang sah baik berupa sertifikat, AJB maupun girik, nah H. Hisyam ini punya alas hak berupa apa kalau memang mengaku-ngaku sebagai korban,” jelas Robert

Sementara itu Kepala Unit II Harda, AKP Widodo Saputro terkait kebenaran adanya dugaan uang pelicin yang masuk ke Unit II Harda langsung memberikan bantahan.

“Ga benar mas,” sanggah AKP Widodo singkat. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *