dutapublik.com, KARAWANG – Klaim sepihak Fuad dan anak kandung Alm. Ilyas yang lain terhadap lahan yang berlokasi di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon mendapat bantahan lansung dari Omah anak kandung Nyi Taryem alias Otang binti Pak Taryem alias H. Nurdin.
Omah yang saat ini tinggal di Provinsi Lampung menjelaskan bahwa sebidang tanah darat C. No. 374/1256 Persil 76 Kelas II luas 4.760 M2 dan masih ada sisa penjualan seluas 2.772 M2 merupakan warisan dari Nyi Taryem. Namun saat ini yang mendiami lahan seluas itu bukanlah ahli waris yang sah namun pihak-pihak yang diduga melawan hukum menguasai lahan secara sepihak.
Pertama adalah SDN Sumurgede II yang menguasai lahan kurang lebih 1900 m2 dan anak keturunan Alm. Ilyas seluas sisanya.
Sebagai anak kandung Nyi Taryem, Omah menjelaskan bahwa Nyi Taryem alias Otang adalah benar ibu kandungnya. Sehingga kata Omah lahan di atas sudah pasti menjadi warisan dirinya dan Almarhumah Ucum (kakaknya) yang meninggalkan anak kandung sebanyak 5 orang.
Omah mengaku geram dengan klaim Fuad bahwa tanah milik ibunya itu ia aku sebagai miliknya. Padahal kata Omah, Fuad dan keturunan Ilyas yang lain tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut.
“Tanah yang ditempati SDN Sumurgede II itu adalah milik Nyi Taryem alias Otang. Nyi Taryem itu ibu saya, jadi jelas yang berhak atas tanah tersebut adalah saya dan ahli waris Ucum bukan Fuad dan anak Ilyas yang lain. Apa hubungannya Fuad sama Nyi Taryem alias Otang? Fuad itu anaknya Ilyas. Adapun kalau Fuad ngaku punya SPPT itu cuma untuk manfaat saja bukan bukti kepemilikan,” ujar Omah saat ditemui beberapa waktu lalu.
“Yeuh dengekeun Fuad nu boga hak tanah ieu aing jeung ahli waris Ucum. Ari sia boga hak dimana Fuad? (Dengarkan Fuad yang punya hak atas tanah itu adalah saya dan ahli waris Ucum. Kalau kamu punya hak apa Fuad atas tanah itu?),” sambungnya.
Masih kata Omah, bahwa isu dirinya dimatikan salah satu oknum adalah informasi bohong dan mengada-ngada. Apalagi kata Omah saat ini walaupun jauh di Lampung, ia sudah memberikan kuasa penuh kepada A. Tatang Robert agar segera menyelesaikan masalah lahan tersebut.
“Sakali deui dengekeun Fuad aing masih hirup keneh, ieu tanah indung aing lain tanah bapak sia. Ayeuna urusan geus ku aing kuasakeun ka Pak Tatang Robert, mun sia hayang beres urusan ieu geura hubungi kuasa aing (Sekali lagi dengarkan Fuad, saya masih hidup, ini tanah ibu saya bukan tanah bapak kamu. Sekarang urusan sudah saya kuasakan kepada Pak Tatang Robert, kalau kamu ingin masalah ini beres segera hubungi kuasa saya,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Pak Taryem alias H. Nurdin menghibahkan tanah di atas kepada Nyi Taryem alias Otang. Nyi Taryem alias Otang meninggal lalu mempunyai keturunan yaitu Ucum dan Omah.
Ucum sudah almarhum dan Omah masih hidup. Adapun Fuad adalah anak Ilyas. Nyi taryem alias Otang adalah adik kakak dengan Ilyas, sedangkan Fuad keturunannya Ilyas dan bukan keturunan dari Nyi Taryem.
Ilyas diketahui awalnya cuma menempati tanah Nyi Taryem alias Otang. Dan bukan berarti Ilyas dan keturunannya menguasai hak tanah sepenuhnya melainkan cuma menempati aja. Sebagai ketentuan hukum bahwa keturunan Ilyas menempati lahan maka kewajibannya adalah membayar pajak.
Sementara itu, A. Tatang Robert selaku kuasa dari Omah mengatakan jika benar tanah SDN Sumurgede II sudah dijualbelikan atau dihibahkan oleh keluarga Ilyas, maka pihak ahliwaris akan menuntut baik pidana maupun perdata karena mereka diduga melakukan pemalsuan warkah dan data ontetik lainnya yang dibuat untuk balik nama alas hak.
“Jika pihak bidang aset Pemkab Karawang melakukan salah bayar kami juga tidak segan akan melaporkan tidak pidana korupsinya karena patut diduga ada unsur memperkaya sendiri atau orang lain,” pungkas Robert. (uya)





