dutapublik.com, MEMPAWAH – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Sungai Pinyuh mengatakan bahwa pada acara Konferensi Cabang IPNU Kebupaten Mempawah di dalam pelaksanaannya diduga telah melanggar peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) organisasi yang dilaksanakan pada 20 November 2021 di gedung BLKK Antibar Mempawah.
M. Fariski Ketua PAC IPNU Sungai Pinyuh mengatakan bahwa dalam kegiatan Konfercab tersebut telah melanggar PD dan PRT Organisasi IPNU.
“Jujur saya sangat kecewa dalam pelaksanaan Konfercab ini karena tidak sesuai dengan PD dan PRT Organisasi IPNU pada bab XI pasal 42 point 2 yang menjelaskan konferensi cabang diadakan dua tahun sekali oleh pimpinan cabang yang dihadiri oleh pimpinan anak cabang, pimpinan ranting, pimpinan komisariat dan pimpinan komisariat perguruan tinggi,” ungkap Fariski.
“Awalnya saya mengira pimpinan komisariat dan ranting diundang untuk memilih calon ketua yang ada namun nyatanya ketika sampai di forum hanya PAC IPNU se-Kabupaten Mempawah saja yang diundang,” lanjut Fariski.
Sedangkan di Kabupaten Mempawah ada pengurus tingkat ranting dan komisariat khususnya di Kecamatan Sungai Pinyuh sendiri yang terdiri dari 4 komisariat dan 2 ranting, secara akumulatif pengurus komisariat ada 13 se-Kabupaten Mempawah dan semuanya tidak diundang untuk pemilihan ketua PC IPNU yang baru.
“Ketika kami sampaikan di dalam forum berdasarkan PD dan PRT pimpinan sidang tidak menanggapi atau tidak memberi alasan secara objektif bahkan terkesan otoriter,” ungkapnya.
Kholil peserta dalam konferensi tersebut juga menilai pimpinan sidang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Jujur saya kesal sama Zainul Arifin sebagai pimpinan sidang dan sekaligus Sekjen PC IPNU Mempawah, dia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya pimpinan sidang, bahkan terkesan otoriter seakan aturan yang ada dilanggar entah apa maksud dan tujuannya,” ungkap Holil.
“Pimpinan Komisariat IPNU dan Pimpinan Ranting IPNU itu tidak bisa memilih karena mengikuti kearifan lokal, entah kearifan lokal mana yang mereka pakai,” sesal Kholil.
Padahal kearifan lokal itu bisa dipakai apabila memang tidak memenuhi PD/ dan PRT Organisasi, sedangkan di Mempawah sudah memenuhi bahkan sangat memenuhi apa yang ada di pasal 42 point 2.
“Yang lebih menjengkelkan lagi konferensi cabang selanjutnya baru katanya bisa PK dan PR IPNU bisa memilih, pernyataan ini saya anggap pembodohan terhadap kader IPNU dan mencederai organisasi yang kita cintai ini,” pungkas Holil. (Munaki)



