Pekon Kalisari Berharap Pemerintah Cabut Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021

472

dutapublik.com, TANGGAMUS – Peraturan Presiden (Perpres) RI No 104 Tahun 2021 dinilai kurang efektif karena pihak Pemeritah Pekon merasa kesulitan. Hal tersebut disampaikan Sarwan Juru Tulis Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Sarwan berharap pemerintah mencabut Peraturan Presiden RI No 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.

Menurut Sarwan, meski dirinya belum memahami secara mendetail Perpres no 104 tahun 2021 tersebut pihak pemerintah pekonnya merasa kesulitan dalam merealisasikan dana desa karena tidak ada lagi kebijakan pemerintah pekon.

“Saya memang belum memahami peraturan itu, tapi kami merasa kesulitan dalam merealisasikan anggaran karena sudah ada ketentuan dari pusat alokasinya,” ujar Sarwan saat dikunjungi di Kantor Pekon Kalisari. pada Selasa (21/12).

Dikatakan, alokasi dana desa yang ditentukan pemerintah pusat 40 persen, 20 persen dan 8 persen, sementara sisa anggaran yang dapat dikelola pekon hanya sebesar 38 persen.

“Dana Desa (DD) yang menjadi kewenangan pekon dalam menentukan kebijakan tidaklah maksimal, karena hanya 38 persen, itu untuk bidang pendidikan, posyandu, karang taruna, PKK dan yang lainnya, bagaimana kita mau membangun infrastruktur yang masih tertunda,” kataya.

Dalam hal itu, Sarwan berharap agar pemerintah pusat dapat mencabut Perpres RI No 104 tahun 2021 tersebut karena dinilai melemahkan kebijakan pemerintah pekon yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPekon).

“Saya harap sih Perpres itu bisa dicabut, karena membuat kebijakan pemerintah pekon tak berfungsi,” tandasnya.

Diketahui, pada Perpres no 104 tahun 2021 tersebut, dana desa sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf b penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan Corona paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *