Diberitakan Sisi Buruknya, Bukannya Malah Introspeksi, Pemborong SDN Pekon Waigelang Malah Berniat Suap Wartawan Rp500 Ribu

614

dutapublik.com, TANGGAMUS –Pembangun Proyek SDN Pekon Waigelang Kabupaten Tanggamus kini terbangkalai. Bahkan Papan Informasi Proyek sengaja dibuang oleh pemborong proyek tersebut.

Menurut keterangan Khojali pemborong proyek di atas menyampaikan kepada dutapublik.com bahwa untuk biaya publikasi bersifat suap menyuap sudah ia kirim kepada pria bernama Jamal yang mengaku wartawan di Tanggamus.

“Saya berjanji nanti saya kirim juga sama kamu Rp500 ribu,” kata Khojali menawarkan uang suap kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui bahwa percobaan penyuapan yang diduga dilakukan Khojali akibat pemberitaan di dutapublik.com yang menyebut proyek yang digarapnya banyak menabrak aturan. Ternyata setelah dikritik wartawan melalui berita, Khojali malah berupaya memakai jalan kotor dengan menyuap wartawan agar tidak terus mengekspos sisi buruk proyeknya.

Terkait suap menyuap ini jelas aturannya dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 2 yang berbunyi “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).” (hazwarsyah)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *