dutapublik.com, TANGERANG – Kasus bermula dari kecelakaan sepeda motor adu banteng di Jl. Raya Cisoka-Adiyaksa Kampung Bunar Kecamatan Cisokapada hari Selasa malam Rabu 4 Januari 2021 sekitar pukul 23.05 WIB antara pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol A 6693 YW bernama Suherdi (14) Warga Kampung Nagrek Cisoka KabupatenTangerang Banten,
menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat A 2951 WA yang dikendarai oleh Gideon Sion (16).
Setelah terjadi laka lantas, keduanya sama-sama terluka dan dibantu warga sekitar dan ada petugas polisi yang membantu untuk proses evakuasi ke klinik terdekat/puskesmas terdekat.
Suherdi dengan keadaan tidak sadar, sedangkan Gideon Sion dilarikan ke rumah sakit Tobat Balaraja untuk mendapatkan perawatan lebih intens karena harus diambil tindakan medis lebih serius sebagai upaya penyelamatan korban laka lantas.
Setelah kejadian tabrakan ini kedua orangtua/perwakilan korban tabrakan di telpon oleh Bripka Bambang Heriyanto Anggota Satlantas Polresta Tangerang memberitahukan bahwa keberadaan saat itu tengah berada di puskesmas/rumah sakit dan pada saat itu orangtua/perwakilan kedua pihak korban datang.
Pada tanggal 11 Januari 2022 kedua belah pihak bertemu di Polresta Tangerang untuk melakukan upaya damai,musyawarah mufakat, dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama dan diketahui keluarga Suherdi memberikan bantuan biaya pengobatan Rp.10.000.000, – (Sepuluh Juta Rupiah).
“Yang sangat miris kedua belah pihak sudah berdamai dengan membuat surat pernyataan di Satlantas Polresta Tangerang namun dianggap kasus tetap berjalan dan pihak keluarga Suherdi sudah dinyatakan sebagai tersangka padahal belum pernah menerima surat panggilan resmi dari Polresta Tangerang,” kata M. Zaki Alfian perwakilan keluarga Suherdi pada awak media Selasa, (18/1)
“Bahkan Bripka Bambang Wahyu menyatakan korban meninggal dunia dan meminta Suherdi untuk di BAP dengan panggilan hanya melalui WA tanpa ada panggilan resmi,” tegas M. Zaki Alfian.
“Mau sudah damai 10 juta atau 100 juta gak ada urusan sama saya,” kata Bripka Bambang Wahyu dalam voicenote.
Tentunyanya sangat memprihatikan kata-kata seorang anggota Satlantas Polresta Tangerang yang seharusnya mengayomi masyrakat yang terkena musibah malah justru terkesan menakuti keluarga Suherdi. Setiap hari Ibunda Suherdi menangis karena anaknya takut dipenjara.
“Saya sudah mewawacara keluarga Suherdi dan keluarga Gideon Sion tapi saat saya hubungi Bripka Bambang Wahyu tidak merespont sama sekali, Bukankah Irwasum Mabes Polri sudah menyatakan kalau ada wartawan yang konfirmasi harus direspon agar tidak viral,” kata Lilik Adi Goenawan, S.Ag., dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Tangerang.
Sementarai itu, orangtua Gideon Sion, Juma Megawat membantah pernyataan Bripka Bambang Wahyu bahwa anaknya telah meninggal dunia. “Anak saya masih dalam tahap penyembuhan dan tidak meninggal dunia, secara kemanusiaan saya menyatakan tidak menuntut secara hukum atas musibah yang telah terjadi pada anak saya Gideon Sion,” katanya saat dikonfirmasi awak media,Selasa malam (18/1) di Perum Surya Jaya Indah Blok AB 3A Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.
Sementara itu Kapolsek Cisoka, AKP Nur Roman menjelaskan bahwa unit kendaraan Honda Beat Nopol A 6693 YW berada di Polsek Cisoka karena kejadian ada di Wilayah Hukum Cisoka. Adapun terkait masalah penanganan kasus, Nur Roman mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung ke Unit Laka Lantas Polresta Tangerang. (uya)





