Kasus Dugaan Penipuan Dengan Terlapor Ketua Komite Olimpiade Indonesia Naik Ke Tahap Penyidikan

602

dutapublik.com, JAKARTA – Kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor Direktur Utama Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami menerima SPDP tembusan ke Kejaksaan Tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya terlapor mangkir sebanyak 2 kali maka penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP,” ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasi. “Terima kasih Polda Metro Jaya setelah 2 tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohon agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari Terlapor,” ujar MJ.

Sugi lebih lanjut menjelaskan bahwa korban MJ ini 2 tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm yang kemudian membuat laporan polisi.

“Banyak yang bertanya kepada kami, kenapa Raja Sapta Oktohari turut dilaporkan, padahal beliau adalah pejabat negara dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, anak dari Oesman Sapta Oedang? Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa izin BI. Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, Raja Sapta diduga secara aktif menghimpun nasabah,” ucap Sugi.

Kata Sugi saat ini beredar video dimana Raja Sapta Oktohari berbicara dan memberikan iming-iming jika sebelumnya dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan Dividen, setelah memasukan sejumlah dana ke perusahaannya. Namun beberapa bulan kemudian PT Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kiniĀ  jangankan janji bunga dan Dividen, Modal saja tidak bisa ditarik.

“Disini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ melaporkan Raja Sapta sebagai salah satu terlapor dan nanti pembuktian di pengadilan. Raja Sapta harus juga harus gentle dan datang ke Polda dan memberikan keterangan, taati hukum yang berlaku. LQ akan terus mengawal, tidak peduli pejabat setinggi langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus diproses hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para Terlapor termasuk Raja Sapta segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam pula ke atas,” ucap Sugi, Kamis (20/1).

Mirisnya kata Sugi, dimana para korban Investasi Bodong banyak yang sakit dan ada yang sudah meninggal, namun para Terlapor Investasi Bodong, menunjukkan kemewahan dan gaya hidup yang berfoya-foya di media sosial.

“Lihat ini gaya hidup jet set, Raja Sapta di Yacht, Private Jet sementara klien kami kesusahan. Dimana rasa keadilan? Kami minta agar Raja Sapta mau bertanggung jawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, Raja Sapta yang cerdas dan jadi ketua KOI masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai Direktur Utama, tidak masuk akal,” ujar Sugi.

Masih kata Sugi, LQ Indonesia Lawfirm sebagai aparat penegak hukum juga mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema penyelesaian yang ditawarkan.

“Sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalau tertipu 2 kali itu nanti menyesal lagi. Ingat jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana Para Investor, bukan malah minta TOP UP konversi. Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya. Mintakan Cash Tunai saja kembali, karena harga properti bisa di markup dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban investasi bodong. Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yang dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk Logika,” ungkap Sugi. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *