dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 Pukul 14.25 s/d 17.00 WIB bertempat di Kp. Nagrog Rt. 03/012 Desa Ciharashas Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat telah ditemukan orang meninggal dunia akibat gantung diri.
Korban gantung diri tersebut diketahui bernama Wawan Gunawan, 45 tahun, Buruh Harian Lepas, alamat Kp. Nagrog Wetan Rt. 03 / 012 Desa Ciharashas Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat.
Menurut Kapolsek Cipeundeuy, AKP Tedi Yana Toyibah pada Hari Senin 07 Maret 2022 pukul 21.00 WIB, Korban bercerita tentang permasalahan rumah tangga kepada Sdr. Anim (Saksi 1) dan Sdr. Rohmat (Saksi 2). Lalu kedua saksi memberi motivasi kepada korban agar permasalahan keluarga jangan terlalu dipikirkan/berlarut larut karena keluarga selalu mendukung/support korban apapun yang terjadi nanti dalam permasalahan rumah tangga korban.
Lalu kata Kapolsek, pada hari Selasa 08 Maret 2022 sekitar pkl 07.00 WIB korban bekerja seperti biasa sebagai tukang tembok di Sdr. Permana namun Sdr. Permana merasakan bahwa Korban ada ketidaklaziman dan menanyakan permasalahan rumah tangga Korban.
“Korban menjawab bahwa istrinya sudah diserahkan kepada orang tua Istrinya (Mertua Korban),” ujar Kapolsek.
Lalu setelah makan siang sekira Pukul 13.00 WIB, Korban pulang ke rumah. Setelah itu sekira pukul 14.00 WIB, Sdr. Anim (Saksi 1) merasakan firasat buruk dan langsung mengecek rumah Korban akan tetapi tidak ada yg menjawab.
Kemudian Sdr. Anim (Saksi 1) masuk lewat jendela dan langsung mengecek tiap ruangan ketika akan masuk ke dalam kamar Korban, pintu dalam keadaan terkunci, kemudian Sdr. Anim (Saksi 1) berinisiatif menggunakan kursi untuk melihat ke dalam kamar Korban lewat pintu jendela kamar.
“Sdr. Anim menemukan Korban sudah dalam keadaan tergantung di atap kamar menggunakan kabel listrik dan tambang jemuran. Setelah di evakuasi korban sudah tidak bernyawa dan mengeluarkan air seni,” ujarnya
Selanjutnya kata Kapolsek, Keluarga Korban keberatan untuk melakukan visum et repertum dan menerima kejadian ini sebagai musibah dan takdir Alloh swt dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga. (Endang Taryana)





