Aparat Desa Peniraman Nyolot Saat Wartawan Hendak Foto Baligo Dana Desa

478

dutapublik.com, MEMPAWAH – Pemasangan baligo ADD/DD bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat bisa memantau dan mengawasi secara langsung dalam pengelolaan dana tersebut.

Begitupun saat awak media dutapublik.com mendatangi Kantor Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, pada hari Selasa (07/06/2022) untuk konfirmasi kepada Kepala Desa Peniraman terkait dugaan Pungli dan Penyelewengan dana anggaran ADD/DD yang sudah sampai ke tingkat Penyidikan di Polres Mempawah. 

Sebelumnya, awak media Nusantara News sudah memberikan Idcard dan Surat Tugas kepada Staf Desa Peniraman. Namun Staf Desa tersebut kurang bersinergi dan bersifat arogan tutur katanya kepada awak media Nusantara News 86.

Mirisnya lagi Staf Desa Peniraman . bersifat arogan terhadap wartawan dan melarang untuk mengambil gambar/Photo baligo APBDes ADD/DD yang terpasang di depan Kantor Desa Peniraman.

Staf Desa bahkan mengatakan agar awak media harus minta izin terlebih dahulu kepada Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Pemdes Kabupaten Mempawah .

Padahal siapapun termasuk Staf Aparat Pemerintahan Desa Peniraman tidak boleh menghalang halangi tugas jurnalis/wartawan, karena Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.”

Lalu Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Selanjutnya saat awak Media dutapublik.com konfirmasi Ibrahim selaku Camat Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, mengatakan tidak ada larangan terkait untuk mengambil dokumen photo/gambar baligo APBDes anggaran dana ADD/DD yang terpasang didepan setiap kantor desa se-Kecamatan Sungai Pinyuh karena baleho APBDes ADD/DD yang terpasang di depan Kantor Desa agar masyarakat/publik bersifat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara transparan.

Salah satu warga Desa Peniraman berinisial F kepada awak media di kediamannya mengatakan kronologis berawal dari saat ia mendatangi Kepolisian Resor/Polres Mempawah untuk berdiskusi terkait dugaan ada penyelewengan dana ADD/DD Pembangunan Jembatan sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta) setelah mendapatkan laporan Pengaduan.

Lalu setelah itu Tim Penyidik Tipikor Polres Mempawah ,lmendatanginl Kantor Desa Peniraman dan melakukan penyitaan berupa alat bukti untuk menguatkan seperti :

1.Air minuman kaleng diduga dibeli dari uang hasil Pungutan liar (PUNGLI) dari beberapa Perusahaan yang ada di Desa Peneriman Kecamatan Sungai Pinyuh .

2.Laptop .

3.Aplop yang berisi uang diduga dari hasil Pungutan Liar (PUNGLI) dari beberapa Perusahaan yang ada di Desa Peneriman Kecamatan Sungai Pinyuh .

“Maka saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Mempawah, untuk optimis dalam melakukan proses yuridisnya sesuai Perundang undangan dan demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya dengan nada tegas. (AM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *