Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (24): Calo Meikarta Kembali Sisakan Pil Pahit Yang Terpaksa Ditelan Pemilik Lahan

799

dutapublik.com, BEKASI – Seperti yang sudah diketahui dalam transaksi jual beli tanah antara Meikarta dengan warga di beberapa Desa di Kecamatan Cikarang timur melalui jongos (Calo-red) kembali menyisakan permasalahan dan cerita pahit yang ada di tengah-tengah Masayarakat.

Kali ini, salah satu warga dari Kp. Paketingan, Desa Bojongsari yang bernama Sata membeberkan kepada dutapublik.com bahwa dirinya sekitar tahun 2018 menjual tanah berupa sawah dengan luas kurang lebih sekitar 9000 meter persegi dengan harga yang disepakati permeternya sekitar Rp200 ribu melalui Jongos Meikarta.

Ia pun mendapat panjer dari Meikarta melalui calo/jongos sebesar Rp800 juta , dan sisanya dijanjikan akan dibayar seminggu bahkan sampai dua minggu terhitung sejak di panjer itu. Tapi terkait dengan masalah pelunasan oleh Meikarta sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 tidak ada realisasi  pembayaran oleh Meikarta hingga saat ini.

“Pernah saya di tahun 2018 ikut menjual tanah sawah yang berukuran 9000 meter ke Meikarta dengan calonya Sakim. Saya menjual tanah sawah barengan sama saudara saya yang lainnya, dan waktu itu saya dengan saudara yang lainnya baru dikasih uang panjer saja oleh Sakim. Kwitansi pembayaran panjer pun diambil oleh Sakim,” Saya, belum lama ini.

Sakim menjelaskan terkait uang panjer yang ia terima, baru dikasih sekitar Rp800 juta dan masih ada sisa yang harus dilunasi kurang lebih Rp1 milyar lagi. “Sakim bilang seminggu atau dua minggu nanti ada pelunasan, tetapi lewat dari dua minggu bahkan sampai sekarang tahun 2022 belum juga ada pelunasan dari Sakim (Meikarta),”  ungkap Sata saat dikonfirmasi di rumahnya Minggu (5/6).

Sata juga mengatakan bahwa panjer dari Meikarta kurang lebih Rp800 juta akan dibelikan sawah lagi oleh Sakim di daerah  Karawang.

Ia juga mengatakan selama belum lunas bakal terus mengusut keberadaan sawah tersebut tetapi sampai sekarang tidak diketahui dimana lokasi keberadaan sawah itu. Sata juga mengatakan uang panjer dan sawah di Karawang pun sampai sekarang tahun 2022 tidak ada. (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *