Tergugat Akui Ada Kesepakatan, Petani Kubu Raya Yakin Gugatan dikabulkan Hakim

454

dutapublik.com, KUBU RAYA – Terdapat kesepakatan Gugatan tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh petani yang bernama Indro, tinggal di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Perkara dengan Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN Mpw tanggal 16 Juni 2022, sudah masuk pada tahap tanggapan atau replik dari Penggugat. 

Dimana Penggugat menyampaikan replik melalui kuasa hukumnya yaitu Suparman, SH., MH. Lewat e-court pada hari Kamis, 22 September 2022. Dirinya menerangkan, bahwa replik ini diajukan sebagai tanggapan atas jawaban dan eksepsi Tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya yakni hari kamis, 15 September 2002,

Dalam jawabannya Tergugat mengakui secara jelas bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli yang dituangkan dalam surat pernyataan perjanjian dan tergugat juga mengakui bahwa harga lahan per hektar adalah Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan yang dibayar Tergugat hanya Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar untuk tanah seluas 6 hektar.

Suparman, menambahkan dengan adanya pengakuan Tergugat dalam jawabannya tersebut merupakan bukti yang sempurna (Volledig) dan tidak terbantahkan sebagaimana dikehendaki pasal 1925 KUHPerdata, yang berbunyi ’’Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”, juga sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. 

Salah satunya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 858 K/Sip/1971 tanggal 27 Oktober 1971, yang berbunyi ’’Dengan adanya pengakuan tegas, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lagi dalilnya’’

“Sehingga kami berharap dengan adanya pengakuan Tergugat dalam jawaban tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat, ” ungkap Suparman. 

Kemudian atas replik yang diajukan Penggugat tersebut, Tergugat diberikan waktu selama seminggu untuk menanggapinya secara e-court, yakni pada hari kamis 29 September 2022. (Wafir). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *