dutapublik.com, KUBU RAYA – Tanah wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Uzlifatul Jannah yang berdiri megah terletak di Desa Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi icon kebanggaan masyarakat sekitar.
Masjid tersebut di bangun pada sekitar tahun 2005 dengan swadaya masyarakat, akhir-akhir ini dipemasalahkan oleh seorang warga berinisial NR yang mengaku dari Pimpinan Yayasan Hidayatussibyan.
Tanah wakaf, yang diatasnya berdiri Masjid tersebut kini menjadi icon warga setempat diklaim oleh NR merupakan aset Yayasan Hidayatussibyan yang mengaku berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dari informasi yang beredar pimpinan Yayasan telah mengajukan surat kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya.
Menanggapi hal tersebut, pengurus masjid Uzlifatul Jannah yang sekaligus penerima wakaf atau nadzir melalui kuasa hukumnya Suparman, SH., MH., meminta NR yang mengaku sebagai pimpinan Yayasan Hidayatussibyan, untuk berhati-hati membuat statemen yang menggiring opini, seolah-olah bahwa tanah wakaf yang berdiri masjid tersebut itu merupakan aset yayasan.
Lanjut Suparman, dasarnya dari mana, apakah yang bersangkutan mempunyai ikrar wakaf yang menerangkan bahwa yayasan selaku nadzir, dan apakah yang bersangkutan mempunyai sertipikat wakaf yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, apakah yang bersangkutan memang merupakan pimpinan yayasan yang tertuang dalam akta pendirian yayasan?.
Diterangkan Suparman, Kalau yang bersangkutan, tidak mempunyai dokumen tersebut, jangan asal bilang tanah wakaf yang berdiri masjid tersebut merupakan aset yayasan, bisa saja itu merupakan berita bohong.
“Perlu kami sampaikan bahwa masjid yang berdiri tersebut merupakan tanah wakaf yang sudah bersertipikat wakaf sekitar tahun 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kubu Raya, dan penerima wakafnya adalah perseorangan yang terdiri dari beberapa orang bukan yayasan.” ungkap Suparman.
Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa ada pemalsuan atau penipuan, palsunya dimana, siapa yang memalsukan. Tentunya pihak Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertipikat sudah melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“kalau memang keberatan terhadap sertipikat wakaf, tentunya sebelum diterbitkan Sertpikat Wakaf tersebut, pihak yang mengklaim tanah wakaf tersebut sebagai aset yayasan sudah melakukan keberatan pada saat itu,” kata Suparman.
“Sungguh aneh dan membingungkan kok tiba-tiba sekarang dipermasalahkan jangan-jangan bukan tanah wakafnya yang dipersoalkan atau ada kepentingan lain.” kata Suparman.
Dan perlu kami tambahkan, terkait dengan surat yang diajukan oleh NR kepada pihak kepolisian tindakannya merupakan salah sasaran atau salah alamat.
“ya… karena yang bersangkutan mengklaim punya Surat Kepemilikan Tanah (SKT), sedangkan klien kami selaku nadzir yang mempunyai sertipikat wakaf, ini namanya sengketa kepemilikan dan menjadi domain pengadilan untuk menguji dan menentukan siapa yang berhak atas tanah wakaf itu, bukan kepolisian, ” tandanya.
Kecuali, lanjut Suparman, dalam sertipikat wakaf ada tindak pidana pemalsuan dan penipuan.
“kalau ada penipuan dan pemalsuan, tentu ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan dikeluarkan dan begitu juga sertipikat wakaf dari Kantor Pertanahan Kubu Raya, ” papar Suparman.
Dan kami, tegas Suparman, dalam waktu dekat akan menyurati yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan sekaligus permintaan maaf, terkait dengan surat yang diajukan kepada pihak kepolisian.
“Karena dengan NR berkirim surat ke pihak kepolisian seoalah-olah sertipikat wakaf klien kami, tidak sah tanpa ada pengujian terlebih dahulu dari instansi yang berwenang, ini namanya pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Sementara itu seorang jamaah masjid yang berinisial AB, menyampaikan apa yang menjadi permasalahan tanah wakaf sebenarnya sudah lama, yang mempermasalahkan juga warga sekitar, heran kenapa tanah wakaf yang berdiri masjid dipermasalahkan, itu rumah ibadah, modal kita untuk akhirat nanti, kalau mau mempermasalahkan jangan tanah wakaflah, banyak tanah yang lain.
“Saya selaku jamaah masjid menyampaikan hentikan membuat isu bahwa tanah wakaf ini seolah-olah bermasalah karena mengusik ketenangan para jamaah untuk beribadah.” ungkapnya salah seorang jamaah.
Lalu, ia mengatakan, “Persoalan ini pernah dimediasi yang difasiltasi oleh Kepala Desa Setempat akan tetapi ketika dibuat berita acara mediasi yang bersangkutan tidak mau Tanda Tangan, tanpa disertai alasan yang jelas, ” pungkasnya. (Wafir).


