dutapublik.com, TANGGAMUS – Dugaan pungli alat komunikasi HP dan jual beli kamar yang terjadi di Rutan Klas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Selasa 8/11) menghebohkan jagat maya.
Pasalnya beredar di salah satu media sosial fb video menunjukkan para narapidana sangat bebas menggunakan alat komunikasi HP Android. Hal ini berbanding terbalik atas apa yang pernah disampaikan Gultom saat bertemu kepada Waka media di Home Stay pada beberapa waktu lalu.
Sementara belum lama ini, salah satu warga Kecamatan Kota Agung mengaku kesulitan dalam memenuhi permintaan keluarganya yang menjadi nara pidana dimana ia rela pinjam atau berhutang.
Ia menyampaikan jika ia sedang mencari pinjaman uang untuk mengeluarkan keluarganya dari kamar pinaling untuk pindah kamar saudaranya harus membayar kamar senilai Rp2,5 juta.
Ia pun menuturkan kalau di dalam Rutan Klas IIB Kota Agung itu ada pembayaran jika mau menggunakan alat komunikasi HP. “Apakah ini sudah sesuai SOP (Standar Operasional prosedur) atau memang ada undang-undang nya,” tanya narasumber.
“Paling tidak ada Permen nya, Kalau pihak rutan bisa menunjukkan peraturan tersebut kami sebagai masyarakat wajib taat dengan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah itu,” tegasnya.
Lanjut warga kalau pihak Rutan tidak bisa menunjukkan aturan nya bisa saja itu ada indikasi Pungli, yakni bayar sewa kamar, baik bagi yang baru masuk maupun yang ingin fasilitas lebih. “Bukankah semua sudah ditanggung oleh negara, Bukankah ada anggaran yang sudah dianggarkan oleh negara biaya makan untuk para nara pidana,” bebernya.
“Iya bang intinya saya rela pinjam duit demi keluarga saya yang terjerat hukum. Bagi saya bukan hal mudah untuk mendapat pinjaman uang Rp2,5 juta, saya harus cari pinjaman,” pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Gultom selaku Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Agung mengaku tidak ada di tempat. “Saya sedang di Bandung bang, ada 2 Dldua tema yang mau dikonfirmasi bang,” ujar Gultom, Selasa (8/11) pukul 15 : 56 WIB kepada awak media.
Menurut Gultom, Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang-Undang No 12 tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga sesuai Permenkumham No 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas dan Rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan
Saat ditanya terkait dana atau biaya kamar dan biaya sewa HP, Gultom membantah keras adanya hal tersebut di Rutan Kota Agung. “Ko begitu bang, emang ada bukti transaksi dana menyangkut hp dan kamar, beginilah bang, kita mencari mitra yang baik dan tali rasa kekeluargaan boleh abang tanya dengan media-media yang ada di Tanggamus, masa ga bisa dikomunikasikan secara musyawarah, semua ada solusi bang,” tulis Gultom di pesan WhatsApp.
“Justru itu bang, kan bisa duduk bareng dan komunikasi jangan main terbit bang, melanggar kode etik secara jurnalis bang karena saya belum memberikan tanggapan,” lanjut Gultom. (Sarip)



