Truk Tronton Lebihi Tonase, Bebas Beroperasi Di Jalan Provinsi Wilayah Kotamadya Dumai

436

dutapublik.com, DUMAI – Truk tronton melebihi muatan (tonase) bebas melintas di jalur lintas provinsi maupun nasional di daerah Kotamadya Dumai. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dishub Dumai diminta menindak tegas para sopir truk yang tidak menaati kapasitas muatan kendaraan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, dimana telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk, Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

Kuat dugaan salah satu penyebab kerusakan jalan provinsi maupun nasional di Kotamadya Dumai diakibatkan bebasnya truk tronton dengan muatan (tonase) berlebih melintasi jalur lintas tersebut setiap harinya.

Tak tanggung-tanggung, sesuai informasi yang didapat, truk tronton yang memiliki ban sepuluh mau pun ban dua belas memiliki kapasitas muatan mencapai 22 ton, bahkan dapat lebih. Parahnya lagi, para sopir truk atau pemilik usaha tidak memikirkan dampak buruk kondisi jalan demi meraup keuntungan pribadi.

Awak media mencoba konfirmasi kepada pengguna jalan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya. “Kami yang menggunakan roda dua merasa terganggu adanya jalan rusak dan berlobang yang diakibatkan mobil muatan berlebihan, kami melihat mobil tangki minyak sawit yang sering melintas di jalan ini, harapan kami sebagai warga yang setiap hari melintas di jalan Raja Ali Haji agar Pemerintah kota Dumai khususnya Dinas Perhubungan menindak tegas bagi mobil perusahan yang melebihi tonase dengan tujuan agar jalan Dumai Barat bisa bertahan lama,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa kekuatan jalan yang dibangun belum tentu bisa menahan tekanan tonase truk berlebih, melintasi jalan provinsi dan nasional, sehingga membuat jalan semakin mudah rusak dan merugikan masyarakat pengguna jalan.

Hal tersebut dibuktikan dari pantauan wartawan di beberapa titik di jalan provinsi dan nasional Kota Dumai, dari jalan Raja Ali Haji, Jalan Dokter Wahidin dan jalan Cut Nyak Dien sampai ke Sungai Sembilan. Kerusakan berat dapat dilihat dari daerah Purnama tepatnya di depan kantor Kecamatan Dumai Barat, Selasa (15 /11).

Tampak jalan mengalami kerusakan parah tak hanya itu, di beberapa ruas jalan dari kota Dumai sampai Sungai Sembilan mengalami kerusakan yang sama. Bahkan insiden kecelakaan truk tronton melebihi muatan, sudah sering terjadi di lokasi yang menewaskan beberapa pengguna jalan.

Menanggapi bebasnya truk tonase berlebih tersebut, Kadis Perhubungan Kota Dumai saat dikonfirmasi via nomor WhatsApp 08129122**** Selasa (15 /11) pada pukul 01.30 WIB, menyebutkan bahwa terkait masalah tersebut merupakan kewenangan Dinas Provinsi. “Silahkan bapak tanya ke pihak Dinas Provinsi yang berada kantor di Sutomo, itu wewenang UPTD Dinas Perhubungan Provinsi silahkan bapak bertanya di sana,” pungkasnya. (Arman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *