Sikapi Kasus Dugaan Tilap Dana PIP Di SDN 1 Pekon Badak, LSM MP3 DPD Tanggamus Siap Kawal Hingga Ke Jalur Hukum


dutapublik.com – TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakta Peduli Penddikan dan Pembangunan (MP3) DPD Kabupaten Tanggamus merasa terpanggil untuk menyikapi pemberitaan terkait adanya dugaan tilap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN1 Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. 

Saat dikonfirmasi awak media dutapublik. com, selaku Ketua Lembaga MP3 Arpan AR merasa perihatin atas apa yang terjadi di SDN 1 Badak dan ia juga sangat menyayangkan permasalahan di tahun 2018 lalu baru mencuat di tahun 2023 ini. 

“Ada apa sebenarnya di Kecamatan Limau, memang benar kata pepatah sepandai – pandai kita menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga baunya,” imbuh Arpan pada Kamis (23/2). 

Menurut Arpan permasalahn PIP ini memang sering terjadi bukan cuma di SDN1 Badak saja, bisa dibilang bantuan PIP ini memang banyak modus dari pihak guru, ada yang menahan buku tabungan, ada juga biaya tranpsot dan masih banyak alasan alasan lainnya. 

“Kemudian kenapa saya merasa terpanggil untuk minyikapi permasalahan PIP alumni siswa SDN 1 Badak, kerena ini masalah sudah lama dari tahun 2018 dan juga setelah berita ini heboh kok tiba – tiba ada oknum wartawan yang seolah-olah sok peduli dengan mendatangi rumah wali murid, yang saya pertanyakan dengan oknum tersebut selama ini dia kemana kalau memang wali murid itu saudaranya, Lalu pungsi dia sebagi media selama ini dimana, masa iya masalah di Pekon gak tau, ” tegas Arpan. 

Lebih lanjut, Arpan selaku Ketua Lembaga MP3 Kabupaten Tanggamus akan mengawal persoalan ini dan juga memintak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum guru-guru yang masih berani mengambil hak orang lain dalam hal ini siswa sebagai penerima manfaat. 

“Dan juga saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum supaya ada epek jera bagi guru – guru yang masih berani menilap dan memotong dana Program IndonesIa Pintar (PIP). Saya juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa memproses jika nanti dugaan ini terbukti, ” pungkasnya. (Sarip). 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *