dutapublik.com, SIAK – Khairani Ramadani seorang Direktur Badan Usaha Kampung (BUMKam) yang mengaku memiliki segudang prestasi, dengan SK Penghulu Pencing Bekulo No KPTS-PB/I/06/2020 yang ditandatangani Penghulu Eka Indrawan Sinaga, dari Desa Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, diberhentikan diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada, Rabu (29/3).
Kepada awak media, Khairani menyampaikan bahwasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES dan AD/ART BUMKam BINA Mandiri, banyak prestasi yang ia peroleh, dimana ia mengaku handal dalam memajukan badan usaha masyarakat desa tersebut menjadi suatu pertimbangan dalam mengangkat dan memberhentikan dan itu juga harus melalui mekanisme Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kades, BPD dan masyarakat.
“Berdasar dengan prestasi yang telah dilakukan selama memimpin, harusnya SK dapat diperpanjang dan tidak lagi melalui penjaringan seperti pemilihan kades,” sebut Khairani.
Lanjutnya, berbagai prestasi dan pengakuan oleh Pemerintah maupun Kementrian Desa terkait terdaftarnya BUMKam Bina Mandiri di Kementerian, dimana ia sebagai Direktur berhasil mengantarkan BUMKam nya mendapat predikat BUMKam terbaik se kecamatan Kandis, mendapatkan penghargaan dari Gubernur Riau bersama Bupati Siak, sebagai penghargaan BUMKam Maju Level A dan penghargaan lainnya yang patut dipertimbangkan.
Aset Badan Usaha Kampung dari modal Rp850 juta di awal termasuk simpan pinjam sekarang telah mencapai Rp4 miliar. Piutang dari Rp214 juta tinggal tersisa Rp74 juta. “Dan piutang itu bukan berasal dari piutang masyarakat,” jelas Khairani.
Saat awak media bertanya terkait siapa yang memiliki piutang tersebut, Khairani enggan menyampaikan, tetapi mengatakan bahwa ia memiliki catatannya. “Selama saya memimpin BUMKam kita telah banyak mendapatkan sertifikat penghargaan, telah tercatat di Kementerian dan sudah berbadan hukum,” ucapnya.
“Kita bekerja dengan sepenuh hati dan terbukti dengan data, tetapi dalam rapat BUMKam, saya dikatakan tidak bekerja oleh Kades dan tanpa menghormati AD/ART BUMKam yang telah tercatat di Kementerian setelah melalui mekanisme Musyawarah Desa, serta PP No 11 Tahun 2021, saya diberhentikan. Terakhir terrkait pengangkatan staf BUMKam, SK mereka banyak yang tidak jelas masa berlakunya hingga kapan, kami dipimpin dengan keras dan di bawah tekanan yang menyebabkan rasa takut dan trauma. Penunjukan Pjs Direktur yang baru untuk menggantikan saya, tanpa mekanisme melalui Musyawarah atau penjaringan. Saya salah apa pak?,” sebut Khairani sedih.
Terkait hal tersebut, Kades Pencing Bekulo, Eka Indrawan Sinaga mengatakan bahwa pemberhentian telah sesuai dengan berakhirnya SK.
Dalam SK tersebut dibunyikan Direktur BUMKam, periodenya hanya dari 2020 – 2023, berbeda dengan yang dijelaskan PP NO 11 Tahun 2021 pasal 26 yang berbunyi masa periode pengurus Operasional Bumdes selama 5 Tahun.
Apakah pemberhentian Direktur BUMKam Bina Mandiri tersebut sarat dengan kepentingan dan bernuansa sentimen, semua kita serahkan kepada masyarakat Pencing Bekulo, BPD, Camat Kandis dan Bupati Siak. (JK)



