dutapublik.com, MINAHASA – Bertempat di BPU desa Leilem kecamatan Sonder kabupaten Minahasa, Kamis (11/5) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah diikuti para Camat Kakas, Kakas Barat, Langowan Raya, Tompaso Raya, Kawangkoan Sonder dan jajaran Hukum tua.
Kaban Bapenda kab.Minahasa Jeffry Tangkulung melalui Sekdis Bapenda Dra. Katerin Mait didampingi Kasie PBB Moudy Tawaang, usai kegiatan kepada awak media mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Penentuan Wajib Pajak tahun 2023 ini adalah upaya mengunggah akan kesadaran masyarakat dalam hal pajak.
“Pajak menentukan arah pembangunan kedepan, dalam hal pembayaran pajak kiranya masyarakat sadar akan kewajibannya dan sadar akan pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pajak ini, dengan demikian para wajib pajak akan semakin sadar dalam hal pembayaran pajak.
“Dengan Hadirnya Sekda dan melibatkan Discapilduk sebagai Narasumber, BPKPSDM, Bapenda Minahasa, program kedepan secara bertahap akan ter integrasi NPWP dengan NIK diwilayah kabupaten Minahasa harapannya akan menjadi basis perpajakan,” Jelasnya.
Adapun Kegiatan Sosialisasi ini selanjutnya esok Jumat (12/5/2023) akan dilaksanakan kegiatan yang sama bertempat di desa Warembungan kabupaten Minahasa. (EffendyV.Iskandar).





