Polemik Galian Tanah Di Lokasi Pemakaman Warga BPR Purwasari Berujung Damai

693

dutapublik.com, KARAWANG – Pengelola tanah wakaf untuk TPU perumahan BPR, H. Oman meminta maaf di depan ratusan warga perumahan BPR Purwasari.

Bertempat di aula Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa malam 24 Oktober 2023 dengan dihadiri oleh Camat purwasari Muhana, Kades Sukasari Aan Daroji, Praktisi hukum Ujang Suhana, perwakilan dari Developer, Babinsa AD Sukasari dan perwakilan dari Polsek Purwasari.

Dalam musyawarah pihak dari warga yang diwakili oleh beberapa RT menuntut agar lahan TPU untuk perumahan BPR tersebut harus dikembalikan keadaannya seperti semula.

“Kami meminta dalam jangka waktu 45 hari kerja lahan TPU tersebut seperti sedia kala kembali,” ucap RT Ade dalam dialog tersebut.

Baca Juga:  Kendaraan Wisatawan Mogok, Polisi Berikan Bantuan Mekanik

Dan terkait tuntutan warga tersebut, pihak pengelola tanah untuk TPU H. Oman akan bertanggung jawab dan berjanji akan mengembalikan keadaan lahan TPU seperti semula sebelum adanya pengerukan. H. Oman menyetujui poin-poin yang diminta oleh warga masyarakat perumahan BPR yang diantaranya meminta untuk mengurug kembali lahan TPU tersebut dengan tanah kualitas yang bagus.

“Saya akan bertanggung jawab dan melaksanakan poin poin persetujuan dengan warga tersebut dan akan mulai pada besok,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga praktisi hukum Ujang Suhana yang sebelumnya dianggap paling bertanggung jawab atas pengerukan lahan TPU tersebut akan ikut mengawasi kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Program Santunan 110 Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa Bersama BUMDES Cicau Berkah Sekabeh

“Sebenarnya ini terjadi karena miss komunikasi saja sehingga terjadi hal seperti ini, dan saya akan ikut bertanggung jawab mengawasi dan meminta kerja samanya dari warga perumahan BPR, Karang Taruna Sukasari untuk melaporkan kepada saya tentang pekerjaan tersebut dan akan menindak dengan tegas pihak pengelola tanah TPU tersebut apabila menyalahi persetujuan bersama ini, saya juga akan meminta pertanggung jawaban dari pihak developer,” tandasnya.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini, maka berakhirlah polemik warga BPR terkait lahan makam TPU untuk warga BPR tersebut.

Kades Sukasari Aan Daroji pun merasa bersyukur dengan adanya penyelesaian galian tanah tersebut dan akan ikut mengawasi bersama. (A.Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *