dutapublik.com, MEDAN – Sejumlah masyarakat Melayu terdiri dari berbagai elemen dan tokoh menyatakan sikap menolak terhadap terbitnya Keputusan Walikota Medan No. 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Keputusan Walikota ini dinilai mengabaikan prinsip sejarah kelahiran kota Medan. Pernyataan sikap tersebut mereka deklarasikan di Istana Maimun pada Jumat 10 September 2021 pekan lalu.
Dalam beberapa poin pernyataan itu disebutkan bahwa masyarakat Etnis Melayu Kota Medan tidak menafikan keberagaman yang ada di kota Medan, karena kota Medan sudah menjadi ‘kuali’ bagi etnis dan kultur yang datang dari berbagai daerah, baik berasal dari sekitar kota Medan di wilayah Provinsi Sumatera Utara yakni Etnis Karo, Etnis Simalungun, Etnis Dairi/Pak-pak, Etnis Batak Toba, Batak Angkola/Tapanuli Selatan, Etnis Mandailing, dan Etnis Nias.
Selain itu terdapat juga etnis dan kultur yang datang dari luar Sumatera Utara yakni, Jawa, Aceh, Minang, Sunda, Banten, Betawi, Banjar dan pelbagai suku lainnya yang ada di Indonesia dan datang ke Kota Medan.
Semuanya berbaur dalam kehidupan sosial di kota Medan dan menjadi ‘local genius’ bagi masyarakat Melayu di Medan karena kemampuan dan keterbuakaan kebudayaan setempat yakni kebudayaan Melayu dalam menghadapi pengaruh kebudayaan yang datang ke daerahnya.
Namun akar sosiologis masyarakat kota Medan yakni Etnis Melayu dengan kebudayaan Melayu harus tetap dijaga, dipelihara, dilestarikan dan dihormati.
Selanjutnya dinyatakan bahwa Kebudayaan Melayu yang berasal dari Etnis Melayu merupakan kearifan lokal di Medan dengan kekayaan peninggalan sejarah dan budayanya seperti Istana Maimun, Masjid Raya Al Mashun, Kesultanan Deli dan pelbagai peninggalan sejarah dan budaya etnis Melayu.
Kearifan lokal itu menjadi muatan lokal dari budaya etnis tempatan yakni Etnis Melayu yang harus menjadi bahan pelajaran bagi generasi muda agar tidak buta sejarah dan tidak buta akar sosiologis masyarakat tempatan di Medan yakni Etnis Melayu.
Bahwa menurut masyarakat Etnis Melayu kota Medan, Keputusan Walikota Medan No 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, telah mengabaikan prinsip sejarah kelahiran kota Medan, dimana Etnis Melayu adalah Etnis Tempatan di Medan.
Keputusan Walikota tersebut tidak merujuk dan mengacu kepada akar sosiologis dan budaya masayarakat asli kota Medan yakni nasyarakat Melayu yang berbudaya Melayu.
Sehubungan dengan hal dimaksud, Masyarakat Etnis Melayu Kota Medan dengan ini mengeluarkan Pernyataan yaitu meminta Walikota Medan untuk meninjau Kembali Keputusan Walikota Medan No 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dan membatalkan pelaksanaannya.
Meminta Walikota Medan berserta seluruh jajarannya agar memahami bahwa Etnis Melayu adalah Etnis Tempatan yakni Etnis Lokal Kota Medan, sementara etnis lainnya adalah etnis pendatang baik yang datang dari sekitar kota Medan di wilayah Provinsi Sumatera Utara maupun yang datang dari luarProvinsi Sumatera Utara.
Kami meminta Walikota Medan untuk menetapkan Busana Melayu yakni Teluk Belanga bagi Pria dan Baju Kurung bagi Wanita untuk dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di lingkungan kantor Pemerintah Kota Medan pada setiap hari Jumat, demikian Pernyataan Masyarakat Etnis Melayu Kota Medan ini disampaikan dan ditandatangani oleh berbagai elemen serta Tokoh Masyarakat Melayu Kota Medan.
Adapun dari sejumlah tokoh yang menandatangani pernyataan sikap tersebut ialah Ustadz K.H. Zulfikar Hajar L.C., H. Miftahuddin Murad, Prof. DR. Ir. Hasnudi MS, Ketua Umum Ikatan Keluarga Deli (IKD), Datuk DR. Drs. H. Sakhyan Asmara MSP, Gelar Datuk Wangsa Diraja H. Khairuddinsyah, Pembina Rumah Cendekiawan Melayu Indonesia Ir. Tengku Muchairad, Lembaga Konsorsium Melayu Bersatu (L-KMB) Tengku Mohd Fauzi, S.Kom., M.H., Tokoh Muda Melayu. Tengku Iqbal Bustamam, S.Sos., Gelar Pangeran Sri Indera Setia, Yapmindo T Muzaffar Shah, Sekjend PB Serikat Pekerja Anak Melayu Indonesia (SPAMI) OK Awaluddin, Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) Fachroel Rozi, S.H., M.H., Ketua PD Laskar Melayu Hang Tuah (LMHT) Kota Medan Daeng Afif/Afifuddin Ali Akbar, Penggiat Budaya OK Mohd. Mukhlis, Tokoh Muda Melayu M. Baldun Kholidi, PW MABMI Sumatera Utara Fenty Iska S.H., Sp.N., SPAMI Tengku Fahri Johan, Yayasan Pemuda Melayu Indonesia (Yapmindo) Khairul Nizar, PB SPAMI T Fachruddin S.T., PB SPAMI Herita Raisa S.E., PD SPAMI Kota Medan Abah Salman, Sekretaris Jenderal Ikatan Masyarakat Melayu Medan Utara (IMMAMU) Ahmad Husein S.Pd.I., Ketua PC MABMI Kecamatan Medan Deli. (AViD)





