Pemkab Minahasa Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah

2

dutapublik.com, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 079/BM-I-2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Bulan Ramadan.

Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur total jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melaksanakan jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.45–16.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–12.00 WITA.

Adapun instansi dengan beban kerja khusus, seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM, mengikuti jadwal Senin hingga Kamis pukul 07.45–16.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, serta Jumat pukul 08.00–12.30 WITA.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan penyesuaian jam kerja tidak menurunkan produktivitas ASN maupun mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal selama Ramadan,” tegas Bupati.

Surat edaran yang ditetapkan di Tondano pada 26 Januari 2026 tersebut berlaku selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *