dutapublik.com, MINAHASA – Gelombang protes terjadi di Kantor Bupati Minahasa pada Rabu (18/2/2026). Puluhan warga Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan atas pencopotan Serdie Palit dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Winebetan.
Massa menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang mengganti Serdie Palit dengan Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, sebagai Plt yang baru. Warga menilai proses pergantian tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme klarifikasi sebagaimana mestinya.
Perwakilan warga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pemberhentian. Menurut mereka, pemanggilan klarifikasi terhadap Serdie Palit justru dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pergantian diterbitkan.
“Anehnya, pergantian dilakukan lebih dulu, baru kemudian ada pemanggilan klarifikasi. Kenyataannya, tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak yang diganti,” ujar salah satu perwakilan warga di sela-sela aksi.
Koordinator aksi menjelaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Serdie Palit tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan anggaran desa. Kasus tersebut, kata dia, merupakan sengketa informasi publik.
“Serdie dinyatakan bersalah karena tidak memberikan dokumen informasi publik kepada salah satu oknum anggota LSM berinisial FM. Tidak ada masyarakat Winebetan yang dirugikan oleh putusan itu,” tegasnya.
Warga juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala desa atau pejabat desa dapat diberhentikan apabila menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus yang menimpa Serdie Palit.
Terkait sengketa informasi yang berujung di pengadilan, warga menegaskan bahwa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa memiliki batasan akses. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen utuh hanya dapat diakses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau lembaga audit resmi.
Masyarakat, lanjut mereka, berhak memperoleh ringkasan informasi atau realisasi anggaran melalui infografis APBDes, mengingat dokumen lengkap memuat data sensitif yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, menemui massa aksi dan menyatakan akan meneruskan tuntutan warga kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat Polres Minahasa dan Satpol PP. Meski demikian, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat bersikap objektif dan meninjau kembali keputusan pergantian tersebut demi menjaga kondusivitas di Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan. (Effendy)





