dutapublik.com, BATAM – Kasus penyanderaan lima wartawan di lokasi tambang pasir ilegal di Batu Ampar, Batam, Sabtu (25/10/2025), memantik perhatian publik dan jajaran kepolisian pusat. Insiden ini membuka fakta adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga luput dari pengawasan aparat daerah.
Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis meliput aktivitas tambang pasir yang diduga tidak berizin. Sekitar pukul 14.05 WIB, pihak yang diduga pelaku tambang menahan satu unit kendaraan milik wartawan dan melarang mereka meninggalkan lokasi.
Salah satu wartawan bernama Frengky mengaku situasi saat itu sangat mencekam.
“Untung ada Ketum Fast Respon, Agus Flores, yang langsung menghubungi Polda Kepri. Kalau tidak, kami mungkin sudah babak belur di lokasi tambang,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda Kepri tiba di lokasi dan berhasil membebaskan para wartawan beserta kendaraan mereka.
Kepada Media, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Sylvester membenarkan kejadian tersebut. “Saya di-video call langsung oleh Agus Flores dan disambungkan ke wartawan di lokasi tambang,” ungkapnya.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu, Mas, kalau ada tambang pasir di Batu Ampar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan telah menerima perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
“Kami sudah mendapat instruksi Kapolri untuk menindak tegas semua praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, menilai insiden ini merupakan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah dengan preman tambang. Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Kalau sampai mereka disandera, itu artinya hukum sedang dicoba-coba oleh mafia tambang,” kata Agus Flores dengan nada tegas.
Agus menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Dirkrimsus dan Polda Kepri untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan tambang ilegal ditutup total.
“Kapolri sudah kasih perintah, Kabareskrim sudah bergerak. Tinggal Kapolda dan jajarannya jangan tutup mata. Jangan sampai wartawan duluan yang berani, baru aparat ikut,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut, para wartawan telah resmi melapor ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran pasal terkait penghalangan tugas jurnalistik, penyanderaan kendaraan, dan intimidasi verbal terhadap jurnalis.
Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kebenaran dan kebebasan pers, sekaligus menegaskan komitmen PW FRN di bawah kepemimpinan Agus Flores dalam mengawal keadilan serta memberantas mafia tambang di Tanah Air. (NH)





