Duta Publik

3 Tersangka Pengedar Narkotika Dan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Farmasi Ditangkap Polisi

431

dutapublik.com – SUMEDANG Kapolres Sumedang Polda Jabar dalam konferensi persnya menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu telah diamankan 3 orang tersangka yang berinisial  HN, ALR Als A, dan AWR.

Para tersangka ditangkap  pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di wilayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, wilayah Kec. Cicalengka Kab. Bandung dan wilayah Kec. Mandalajati Kota Bandung. Adapun yang masih dalam pencarian yaitu inisial  DK Als OM, Rabu ( 28/4).

Dari penangkapan tersebut Sat narkoba Polres Sumedang mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket berat 2,4 gram, 2 barang – barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya  1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah handphone serta 1 (satu) buah tas selendang.

Adapun untuk penyalahgunaan sediaan obat farmasi telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial  DMS Als DEN dan MJ Als JAY. Kedua tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira jam 21.00 WIb di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang Wado yang beralamatkan di Dsn. Cipadung Desa Situraja Utara Kec. Situraja Kab. Sumedang.

Barang Bukti  yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis TRAMADOL HCI, 215 (dua ratus lima belas) butir Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir obat jenis HEXIMER, 7 (tujuh) bungkus Plastik klip bening , 2 (dua) buah HP dan Uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah) dengan modusnya dengan cara Face to face dan komunikasi melalui Media Social. (ade oktanio)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!