dutapublik.com – SUMEDANG Kapolres Sumedang Polda Jabar dalam konferensi persnya menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu telah diamankan 3 orang tersangka yang berinisial HN, ALR Als A, dan AWR.
Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di wilayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, wilayah Kec. Cicalengka Kab. Bandung dan wilayah Kec. Mandalajati Kota Bandung. Adapun yang masih dalam pencarian yaitu inisial DK Als OM, Rabu ( 28/4).
Dari penangkapan tersebut Sat narkoba Polres Sumedang mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket berat 2,4 gram, 2 barang – barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah handphone serta 1 (satu) buah tas selendang.
Adapun untuk penyalahgunaan sediaan obat farmasi telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial DMS Als DEN dan MJ Als JAY. Kedua tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira jam 21.00 WIb di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang Wado yang beralamatkan di Dsn. Cipadung Desa Situraja Utara Kec. Situraja Kab. Sumedang.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis TRAMADOL HCI, 215 (dua ratus lima belas) butir Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir obat jenis HEXIMER, 7 (tujuh) bungkus Plastik klip bening , 2 (dua) buah HP dan Uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah) dengan modusnya dengan cara Face to face dan komunikasi melalui Media Social. (ade oktanio)