Ketua AMP2K Madina Pajar Rohman Soroti Tambang Emas Ilegal di Lingga Bayu: Pertanyakan Integritas Aparat Penegak Hukum


dutapublik.com, MADINA – Isu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Lingga Bayu kembali memicu polemik. Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu yang menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Batang Natal, tepatnya di Dusun Sigala-gala, Kelurahan Simpang Gambir, membuat publik terkejut.

Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp serta akun media sosial, termasuk Instagram @faktamandailing.news, pada Senin (6/10/2025).

Namun, tudingan tersebut segera dibantah tegas oleh pihak TNI. Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandailing Natal.

“Itu tidak benar. Saya pastikan tidak ada anggota saya yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Mandailing Natal. Saya membantah keras pernyataan Kanit Reskrim itu,” tegas Dandim melalui sambungan telepon, dikutip dari Opsiberita.com, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, Kanit Reskrim Lingga Bayu, Ipda Ichsan Ibrami, mengakui bahwa pernyataan tersebut diucapkan secara tidak sengaja. Ia juga telah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman dengan pihak TNI.

“Pernyataan itu tidak disengaja. Saya sudah klarifikasi dan meminta maaf jika ada pihak TNI yang tersinggung,” jelas Ipda Ichsan, Senin (6/10/2025).

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan (AMP2K) Mandailing Natal, Pajar Rohman, memberikan tanggapan keras terhadap aktivitas PETI di Lingga Bayu yang dinilai semakin meresahkan.

Pajar mempertanyakan sikap aparat kepolisian setempat yang dinilai tidak tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Aktivitas PETI di bantaran Sungai Batang Natal sudah sangat merusak ekosistem sungai. Kerusakan lingkungan itu nyata terlihat, dan lokasi tambang ilegal tersebut berada di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu. Mengapa Polsek tidak berani menertibkan?” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menegaskan, Polsek Lingga Bayu harus bertindak tegas dan tidak setengah hati dalam menangani aktivitas ilegal yang berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami berharap Kapolsek Lingga Bayu tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap para pelaku PETI. Kegiatan itu jelas melanggar hukum dan berdampak buruk bagi lingkungan, apalagi lokasinya tidak jauh dari Jalan Lintas Pantai Barat,” tegas Pajar.

AMP2K Madina juga menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) menegakkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus tambang ilegal, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak luntur. (S.N)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *