dutapublik.com, DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Usai mengikuti upacara bendera di Lapangan Serbaguna Rutan Dumai, jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan melanjutkan kegiatan ke Pendopo Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk menghadiri penyerahan remisi bagi warga binaan.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Dumai menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Sebanyak 729 warga binaan Rutan Dumai menerima Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai, Paisal, kepada perwakilan warga binaan yang hadir di Pendopo Pemko Dumai. Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, turut menghadiri rangkaian kegiatan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai.
Melalui pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memulai kehidupan baru, kembali berkumpul bersama keluarga, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Sebelum penyerahan remisi, Rutan Dumai juga mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama Forkopimda Kota Dumai, termasuk menyaksikan detik-detik Proklamasi di Pendopo Pemko Dumai. (NH)






