Kades Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Siap Perjuangkan Warganya Yang Jadi PMI Ilegal Timur Tengah Dari Dugaan Kezaliman Sponsor Andi

618

dutapublik.com, KARAWANG – Jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam merekrut, memroses, dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke kawasan negara Timur Tengah, sangat rapi dan terorganisir. Semua trik dan cara akan dilakukan oleh pelaku mafia TPPO, guna meraup sejumlah rupiah dengan menjual para perempuan Indonesia untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) di negara negeri Unta, secara non prosedural.

Adalah, Sartika Dewi (23), warga Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, patut diduga telah menjadi korban TPPO. Karena, Sartika Dewi, dijadikan ART di kawasan negara Timur Tengah, yang awalnya direkrut oleh sponsor bernama, Andi, warga Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selain diduga jadi korban TPPO oleh, Andi, dan antek-antek mafia TPPO, Sartika Dewi, tahun lahirnya diduga kuat sengaja dipalsukan para mafia TPPO guna memuluskan aksinya. Tahun lahir, Sartika Dewi, di Ijazah tertera tahun 2000, sedangkan di Paspor tertera tahun 1997.

Bukan hanya itu saja, nasib malang pun sekarang kembali menimpa, Sartika Dewi. Pasalnya, selama dirinya bekerja menjadi ART di salah satu warga negara negeri Unta, kurang lebih sekitar 12 bulan lamanya dari tahun 2021 hingga tahun 2022, Sartika Dewi, mengaku tidak menerima haknya berupa upah atau gaji sepeser pun.

Keterangan Gambar 2: Paspor Milik Sartika Dewi

“Dari awal saya kerja di majikan pertama selama 1 tahun, saya tidak dapat gaji. Kata majikan, gaji saya itu dibayarkan lewat Syarikah. Namun, kata orang Syarikah, gaji saya tidak ada. ATM saya pun dipegang oleh orang Syarikah,” ungkap, Sartika Dewi, melalui pesan suara WhatsApp beberapa waktu lalu.

Sementara, Lili Wijaya, selaku penerima kuasa dari, Sartika Dewi, yang dipercaya untuk membantu mengurus permasalahan gaji yang diduga dari hingga saat ini belum diterimanya, meminta bahwa sponsor Andi, jangan terkesan lepas tanggung jawab.

“Sepertinya sponsor Andi, tidak mau bertanggung jawab. Awalnya saya mau melakukan mediasi terlebih dahulu dengan, Andi. Ternyata, Andi, tidak ada respon untuk mencari solusinya. Malahan nomor WhatsApp saya sekarang diblokir oleh Andi. Jadi, sepertinya, Andi, itu tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab. Dengan kejadian seperti ini, saya akan menempuh jalur hukum, dengan cara melaporkan, Andi, ke pihak Kepolisian,” ujarnya, saat diwawancarai oleh media dutapublik.com, pada Rabu (8/11).

Senada, Asan Permana, selaku Kades Sumurgede, merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa, Sartika Dewi, dan dirinya siap memberikan pendampingan pelaporan ke Kepolisian.

Keterangan Gambar 3: Ijazah Milik Sartika Dewi

“Saya sebagai Kades, merasa sangat prihatin. Karena, sponsor, Andi, diduga sangat berani memalsukan tahun lahir warga saya ini. Sponsor, Andi, saat merekrut, Sartika Dewi, tidak pernah datang ke pihak pemerintahan desa. Sekarang saya dengar bahwa, Sartika Dewi, gajinya selama satu tahun ke belakang tidak dibayarkan. Oleh karena itu, kami harap sponsor harus ikut bertanggung jawab membantu mengurus permasalahan gaji itu.”

“Dan saya tegaskan, sponsor, Andi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah memalsukan tahun lahir warga saya ini. Kami, pemerintahan Desa Sumurgede, siap mendampingi dan mengawal permasalahan warga saya yang dijadikan korban TPPO oleh Andi, sampai ke ranah hukum,” tegasnya.

Diketahui, Paspor milik Sartika Dewi, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon-Banten, No. Paspor: C7588243, Tanggal Pengeluaran: 16 Aug 2021, Tanggal Habis Berlaku: 16 Aug 2026, dan No. Reg.: 1A11AE3424-VPR. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *