dutapublik.com, TANGERANG – Dalam persidangan, pada Selasa (5/12), dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan terhadap Penggugat Alvin Lim, selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi Cahyono, S.H., M.H., memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Law Firm, dalam perkara Indosurya.
Di mana, LQ Indonesia Law Firm, berhasil memidanakan dengan Laporan Polisinya terhadap, Henry Surya, dengan aset sitaan 2 Triliun rupiah lebih. Hakim, juga memerintahkan agar, Hendra Kargito, segera membayar ganti rugi materiil sebesar satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah kepada Alvin Lim, selaku Pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menjelaskan duduk perkara kasus.
“Si Hendra Kargito ini ceritanya korban Investasi Bodong Kpperasi Indosurya. Awal datang minta tolong uangnya di makan Henry Surya, katanya. Lalu kasih kuasa dan tanda tangan perjanjian jasa hukum/PJH dengan LQ. Setelah tanda tangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Law Firm, buat Laporan Polisi yang kemudian di Proses di Mabes.”
“Sejagat Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ, ketika LP Indosurya mandek 2 tahun. Bukan hanya abis biaya, tenaga, dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya, dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2 Triliun lebih akan dibagikan ke para Korban,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Selasa (5/12).
Namun, lanjut Bambang Hartono, Hendra Kargito, malah mengaku telah dibayar kerugiannya oleh, Henry Surya.
“Sayangnya, air susu dibalas air tuba oleh, Hendra Kargito. Hendra Kargito, membuat pers release di koran, bahwa kerugiannya telah dibayar oleh, Henry Surya, dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000. Inilah bentuk keserakahan, kelicikan, dan kecurangan seorang Hendra Kargito, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil.”
“Bahkan, dalam persidangan, Hendra Kargito, dengan licik menyebut bahwa upaya LQ gagal, karena di PN, Henry Surya, dibebaskan. Padahal, putusan MA paling tinggi jelas, Henry Surya, terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 Triliun. Semua orang tahu dan ada rilis berita dari Kejaksaan pula,” urainya.
Bambang, menyebutkan jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah, tentu pihaknya akan mengerti dan memahaminya.
“Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yabg dibuat oleh Pelapor Alvin Lim, pula. Hendra Kargito, tidak perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia dibayar. Ini sangat jahat dan kejam. Hal ini dilakukan, Hendra Kargito, dengan nyata, jelas, dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya,” jelasnya.
LQ Indonesia Law Firm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya yang senilai 2 Triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung. Diketahui, selama 2 tahun, usaha LQ Indonesia Law Firm, sehingga, Henry Surya, yang lolos 2 kali dari tahanan bisa ditahan kembali.
Bahkan, teriak nyaring LQ lah yang membuat, Mahfud, megintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya. Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., MSC., CFP., bahkan mengadakan demo pocong di depan istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya. (red)





