Surat Terbuka Agus Flores Untuk Kapolri, Salah Satu Poin Penting: Peraturan Dewan Pers Bukan Produk Undang-Undang

467

dutapublik.com, JAKARTA –

Surat Terbuka 

Yang Mulia Bapak Kapolri, Salah besar Polda Sultra menahan Wartawan di Sultra.

Yang Kejadian Wartawan Dijadikan Tersangka di Sultra, perlu dikaji lagi Aturan Hukum UU Pers berlaku, masa hanya gara gara Berita ditahan, padahal ada hak jawab, yang harus dipenuhi.

Yang mulia Jendralku, selain itu tidak ada saya ketemukan pasal per pasal UU Pers bahwa Peraturan Dewan Pers adalah Produk Hukum.

Wartawan saya saat itu pula membuat berita Soal Laporannya di Dumas Polres.

Kalau seperti itu semua, para Pendumas ditahan dan dijadikan Tersangka, nasib kebebasan Pers seperti apa?

Posisi Berita itu, yang dimuat Wartawan tersebut menyampaikan Dumas Ke Polisi, ada Kegiatan Usaha Pertambangan di Luar IUP.

Izin Jendralku, kejadian tersebut , terjadi di Polda Sultra, makanya saya sebagai Ketua Umum FRN memblack list Berita Polda Sultra.

Sebenarnya Wartawan tersebut, sudah tepat, tinggal Kepolisian Selidiki Dumas Wartawan tersebut.

Bukan mencari kesalahan si Pendumas dan yang didumaskan itu tidak ditindak lanjuti, malahan Pendumas itu ditahan.

Seharusnya ada hak klarifikasi.

Izin yang mulia, saya sampaikan pula, Dewan Pers itu bukan Produk UU, akan tetapi tugasnya mendata, menyelesaikan konflik antara jurnalis.

Sehingga Bawahan Jenderal perlu membaca UU Pers no.40 tahun 1999.

Terima kasih

Pengacara/ Kuasa Hukum

R. Mas MH Agus Rugiarto SH




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *