dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memberikan tanggapan terkait polemik penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pengendara mobil Toyota Calya yang sempat viral di kawasan Bungur Besar, Jakarta Pusat, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sebelumnya, penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat menuai sorotan setelah pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai mekanisme RJ tersebut berpotensi tidak memenuhi prosedur apabila tidak disertai penetapan dari pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk kebijakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Apabila kemudian penyidikan berlanjut ke tahap pemberkasan dan berkas perkara dikirimkan kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fajar Seto Nugroho saat dimintai tanggapan, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan akan menjalankan fungsi penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Karena itu, penilaian terhadap kelengkapan maupun proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fajar juga menegaskan bahwa Kejari Jakpus akan selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Prinsipnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam setiap penanganan perkara tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice di tingkat penyidikan harus memenuhi persyaratan prosedural, termasuk adanya penetapan dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia juga berpendapat bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasus kecelakaan pengendara Toyota Calya yang sempat viral tersebut menjadi perhatian publik karena selain diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, juga muncul perbedaan pandangan mengenai prosedur penerapan RJ serta perubahan konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka selama proses penyidikan. (Nando)





