dutapublik.com, MEMPAWAH – Pemkab Mempawah Provinsi Kalimantan Barat diduga serobot tanah anak yatim yang dikuasakan kepada saudara Suryadi Hamzah untuk mengurus mengawasi serta melakukan jual beli tanah tersebut.
Namun Pemkab Mempawah diduga di lokasi tersebut membangun proyek penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing dan sekitarnya tanpa izin pemilik yang sah.
Menurut Suryadi saat ditemui di rumahnya pada Selasa (9/1/2024), kasus dugaan penyerobotan tanah berawal dari pengadaan tanah yang dilakukan Pemkab Mempawah yang dirasa penuh kejanggalan. “Tim yang ditugaskan pengadaan tanah diduga beli lahan salah alamat, pembelian tanah tanpa ada SHM oleh si penjual, hanya SPT saja dan salah satu Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Sungai Duri 2 (M. Suhaimi Nasran) Tahun 2016 juga diduga tidak sah secara hukum, sebab tanda tangan Kepala Desa yang dibubuhkan pada SPT tanpa ada cap basah,” ucap Suryadi.
“Dalam Surat Penyerahan Tanah dari Pedelis Welly kepada Kong Djan Tjhun alias Saiku yang dibuat pada Tanggal 16 Januari 2016 di Sungai Duri 2 dan ditandatangani kedua belah pihak disaksikan oleh M. Ali Doleng dan Sujiyo serta ditandatangani mantan Kades Sungai Duri 2 M. Suhaimi N juga diduga tidak sah karena tidak ada Cap basah Kades pada surat tersebut.”
Suryadi yang juga merupakan Ketua DPC Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara Kabupaten Mempawah mengatakan pihaknya sengaja menghentikan kegiatan Proyek Air Baku pada Sabtu (6/1/2024). “Kami tidak ingin ada aktivitas dan kegiatan apapun yang dilakukan oleh Pemkab Mempawah, sebelum tanah kami dibayar, karena kami adalah pemilik yang sah sesuai SHM dengan No:118 dan 119 yang dikeluarkan oleh BPN Mempawah,” terang Suryadi dengan nada kesal.
“Saya juga sempat ditelepon via WhatsApp oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Abdurahman agar tidak menghentikan proyek lanjutan Pembangunan Air Baku Kijing dan sekitarnya,” jelasnya.
“Tolonglah Pak Suryadi jangan hentikan kegiatan Pembangunan Air Baku, inikan lanjutan pekerjaan yang lama dan bukan yang baru,” lanjut Suryadi mengutip bahasa Abdurahman.
Suryad selaku kuasa ahli waris juga telah melaksanakan validasi dan ukur ulang yang dilaksanakan Selasa (7/2/2023) lalu bersama Kantor ATR/BPN Mempawah yang disaksikan Kepala Desa Sungai Duri 2 Langgeng, mantan Kades M. Suhaimi N, Kepala Seksi Pemerintahan Desa M. Solihin, Kepala Dusun Idris, Ketua Rt 1 Muslimin, Perwakilan Dinas Perkimtan Khairil Anwar, Tokoh Masyarakat Hairani serta pemilik lahan yang berbatasan dengan bidang tanah.
Dengan dibuktikan berita acara pengukuran Tanggal 07 Februari 2023 dimana sebagai warga negara yang baik telah patuh melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu dan terakhir pembayaran pada Tanggal 25 November 2022. (Abdul Muthalib)





