dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rotasi dan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut adanya pungutan terhadap sejumlah kepala sekolah yang mengikuti rotasi dan mutasi beberapa waktu lalu.
Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Pendas) Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Yanto, S.Pd.
Dalam percakapan tersebut, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan terhadap kepala sekolah yang mengikuti rotasi dan mutasi, Yanto menyatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan menjadi kewenangannya. “Pengangkatan kepsek bukan di saya,” tulis Yanto melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya lebih lanjut bahwa K3S dan kepala sekolah masih berada dalam ruang lingkup pembinaan bidang yang dipimpinnya, Yanto tidak memberikan tanggapan lanjutan hingga pesan yang dikirimkan tidak lagi mendapat balasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dikumpulkan melalui oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di sejumlah kecamatan. Selain itu, beredar dugaan bahwa mekanisme pengumpulan pungutan tersebut melibatkan arahan dari oknum Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik). Dugaan ini disebut terjadi di berbagai kecamatan yang kepala sekolahnya mengikuti proses rotasi dan mutasi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Karawang, Obet, mengkritik keras apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, praktik pungutan dalam proses rotasi dan mutasi kepala sekolah merupakan tindakan yang mencederai prinsip meritokrasi, profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Rotasi dan mutasi kepala sekolah seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena adanya setoran atau pungutan tertentu,” ujar Obet.
Ia menegaskan, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menurut Obet, jika dugaan pungutan ini terjadi secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu kecamatan, maka persoalannya menjadi sangat serius karena menunjukkan adanya indikasi praktik yang sistematis dalam proses rotasi dan mutasi kepala sekolah.
“Kalau dugaan ini benar dan terjadi di berbagai kecamatan, maka ini bukan lagi persoalan individu, tetapi sudah mengarah pada praktik yang sistematis. Hal tersebut berpotensi merusak sistem merit, mencederai profesionalisme ASN, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Obet juga mengingatkan bahwa praktik pungutan dalam proses administrasi pemerintahan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Karena itu, ia mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas justru tercoreng oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan jika terbukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S maupun Korwilcambidik yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dalam proses rotasi dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Karawang. (Uya)





