Puluhan Operator Sirekap Se-Desa Balonggandu Lakukan Input Data Aplikasi SIAKBA KPU

227

dutapublik.com, KARAWANG – Pada Pemilihan Umum tahun 2024 ini, KPU mewajibkan setiap TPS memiliki dua orang operator Sirekap yang bertugas melakukan input data selama proses Pemilu berlangsung.

Tugas pertama operator Sirekap tersebut adalah melakukan input data pada aplikasi SIAKBA KPU.
Menurut keputusan KPU dijelaskan bahwa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang selanjutnya disebut SIAKBA adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Fungsi SIAKBA adalah untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu.

PPS desa Balonggandu selaku penitia penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tingkat desa pada hari ini, Rabu (17/01/2024) telah menginstruksikan kepada seluruh ketua KPPS untuk menghadirkan para operator Sirekap di aula Desa Balonggandu dalam rangka input data pada aplikasi SIAKBA KPU.

Menurut Aseng Koswara ketua PPS Desa Balonggandu proses input data SIAKBA KPU sangat penting mengingat ini merupakan salah satu rangkaian tugas yang sudah ditetapkan oleh KPU kepada para operator Sirekap di masing-masing TPS.

“Input data pada aplikasi SIAKBA KPU sangat penting dan wajib dilakukan oleh para operator Sirekap, karena ini merupakan salah satu tugas yang sudah ditetapkan oleh KPU,” paparnya.

Input data aplikasi SIAKBA KPU yang diikuti oleh puluhan operator Sirekap yang dipandu oleh Mohamad Gibran anggota PPS Desa Balonggandu tersebut berjalan lancar dan tertib. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *