Polsek Bayongbong Polres Garut Ciduk Pelaku Curanmor

483

dutapublik.com, GARUT – Polsek Bayongbong Polres Garut, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kamis (25/1/ 2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto, SH mengatakan penangkapan itu di laksanakan Kamis sekitar jam 13.00 wib.

“Unit Reskrim Polsek Bayongbong telah melaksanakan penangkapan terhadap teduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dan atau Pertolongan Jahat,” ujarnya sewaktu di hubungi awak media. Sabtu (27/1/2024)

Baca Juga:  Testimoni Pemudik Dan Warga Terkait Petugas Pos Operasi Ketupat Lodaya 2024 Polsek Lemahabang

Pelaku sendiri berinisial S (42) warga Desa Sukatani Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dalam pencurian ini pelaku di duga melancarkan aksinya menggunakan kunci palsu. Kemudian menjual kendaraan tersebut melalui facebook market place.

Baca Juga:  Danlanud Rsn Hadiri HUT Ke-76 Bhayangkara

Penangkapan pelaku sendiri di lakukan di wilayah Kecamatan Cikajang. Awalnya penangkapan itu di dasari atas informasi bahwa terduga sering melakukan penjualan kendaraan tanpa surat yang sah.

“Unit Reskrim Polsek Bayongbong bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikajang melakukan pencarian keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” Pungkas Yusli. (YM/MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *