Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Terima Penghargaan Sistem Merit 2023

366

dutapublik.com, TANGGAMUS – Bertempat di Gedung Sate Bandung, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat (16/2/2024).

Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki nilai sistem merit dengan kategori Sangat Baik, tidak semua daerah memperoleh penghargaan ini, di Provinsi Lampung yang memperoleh hanya Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga:  Warga Desa Winebetan Protes Pencopotan Plt Hukum Tua, Tuntut Pemkab Minahasa Tinjau Ulang Keputusan

Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, mengapresiasi penghargaan yang diterima Sekda Kabupaten Tanggamus dan ia berharap penghargaan ini dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.

Menurut Pj Bupati sistem merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan sejak lama sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi.

Baca Juga:  HMI Madina Nilai Tarik Ulur Kepentingan Politik Sebabkan Lambannya Pelantikan PJT Pratama, Dinilai Langgar Semangat Sistem Merit

Dengan disahkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Ini Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *