dutapublik.com – BEKASI Mulai terkuaknya satu per satu kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi merupakan angin segar bagi para pencari keadilan akibat dizalimi oleh para penjahat kerah putih ini. Apalagi saat ini Satgas Anti Mafia Tanah mulai mengendus adanya praktik haram ini di Kabupaten Bekasi yang telah merugikan masyarakat secara luas.
Dalam perkembangannya, salah satu kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, yang dilaporkan korban bernama Suryana bin Madsuri ke Polres Metro Bekasi telah direspon secara cepat dan baik oleh pihak kepolisian.
Suryana bin H. Madsuri pada hari Kamis (27/5) mendatang dijadwalkan diperiksa sebagai korban mafia tanah oleh Unit Harda (Harta Benda) Polres Metro Bekasi.
Suryana bin H. Madsuri melalui pendamping hukumnya, A. Tatang Suryadi memberikan apresiasi atas cepatnya langkah Polres Metro Bekasi atas kasus yang diadukannya ini.
“Saya atas nama Suryana bin H. Madsuri perlu diberikan apresiasi yang layak kepada Polres Metro Bekasi khususnya Unit Harda atas cepatnya respon mereka dalam menanggapi pengaduan yang kami layangkan dengan rencana pemanggilan terhadap Suryana selaku korban pada Kamis, 27 Maret 2021,” ucap Tatang, Rabu (26/3).
Kata Tatang, tentunya langkah cepat polisi ini bisa menjadi angin segar bagi para pencari keadilan yang lain terutama dalam perkara mafia tanah yang masih marak terjadi di Kabupaten Bekasi.
Tentu selain menjadi angin segar bagi para pencari keadilan, hal ini kata Tatang juga bisa menjadi warning bagi para mafia tanah agar segera menghentikan aksinya jika tidak ingin dijerat oleh hukum.
“Ayo segera taubat kalian wahai para mafia tanah sebelum hukum dunia segera menjeratmu, penjara sudah menanti kalian kalau tidak juga taubat,” tegasnya.
Sebelumnya, Suryana bin H. Madsuri ahli waris dari alm. H. Madsuri merasa diperlakukan tidak adil oleh H. Taba bin Madsuri yang menjual tanah sawah seluas 1,7 hektar atas nama alm. H. Madsuri tanpa sepengetahuannya selaku salah satu pemiliki hak atas tanah tersebut.
Diketahui H. Taba bin H. Madsuri menjual tanah ini kepada antek PT Jababeka, H. Ardi dengan modus umum yang dilakukan mafia tanah yaitu memberikan uang tanda jadi/DP. Selain itu H. Ardi bersama H. Taba bin H. Madsuri diduga berkolaborasi dalam upaya menghilangkan keberadaan Suryana bin H. Madsuri dengan cara menyembunyikan warkahnya secara melawan hukum. (uya)





