dutapublik.com, JAKARTA – Dalam keterangan Persnya LQ Indonesia Law Firm mengatakan, Indonesia tidak kekurangan orang pintar, namun kekurangan orang jujur. Seperti janji Kapolri sangat indah Hukum Akan Tajam Ke Atas pada di Fit and Proper Tes DPR. Hal itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm dalam Press Release di hadapan awak media, pada Rabu (26/5).
Namun kenyataannya, Jargon indah itu hanya pepesan kosong, nyatanya Kasus Investasi Bodong seperti Indosurya kerugian senilai 15 Triliun mandek setelah Pemilik Koperasi Indosurya Henry Surya, ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipideksus di bulan April 2020.
Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP, CLA., berteriak lantang di media, bahwa ada Oknum yang dengan sengaja mengulur proses pemberkasan dan selama 1 tahun penyidikan yang telah rampung, tidak kunjung dilakukan pemberkasan.
Hukum yang dilanggar adalah Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1 yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik Wajib Segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Sedangkan dalam kasus Indosurya, diketahui Henry Surya dijadikan Tersangka di April 2020, hingga sekarang Mei 2021 sudah setahun lebih. Di mana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Alvin lim.
Alvin Lim menambahkan, hampir tiap minggu pihaknya hanya mendapatkan jawaban sama yang tidak pasti dari pihak Dittipideksus.
“Ketika ditanyakan kepada Dittipideksus, jawab mereka klasik, Sedang di proses. Kapan di limpah jawabnya Segera. Tiap minggu ditanyakan selama 56 minggu jawabannya selalu sama,” kata Alvin lim.
Diceritakan Alvin Lim, naiknya berita mengundang keingintahuan masyarakat terhadap tanggapan Mabes Polri khususnya Dittipideksus. Maka para wartawan mengirimkan pesan dan menanyakan, baik kepada Karopenmas, Kadiv Humas, Direktur Tipideksus, Kasubdit TPPU dan Kanit yang menangani perkara. Bukti pertanyaan melalui WA ditunjukkan oleh beberapa wartawan yang mencoba mengklarifikasi dan minta hak jawab Mabes Polri.
“Semua diam seribu bahasa walau pesan sudah dibaca namun tidak ada satupun punya etika dan keberanian untuk membalas pertanyaan wartawan,” kesal Alvin Lim.
Lanjut, Alvin Lim, hanya Irjen Argo Yuwono yang menjawab pesan WhatsApp wartawan S dari Bekasi.
“Dengan jawaban klasik, nanti dicek dulu. Besoknya ditanyakan lagi, Argo hanya membaca pesan dan tidak menjawab. Selama beberapa kali dihubungi terus dan tidak pernah ada klarifikasi Mabes Polri ke Wartawan mengenai kasus Indosurya. Padahal selaku Kadiv Humas, Irjen Argo tahu bahwa wartawan wajib menanyakan dan menayangkan hak jawab agar pemberitaan berimbang.”
“Dalam kasus Indosurya, spesial sekali tidak ada satupun baik bagian Humas maupun jajaran Tipideksus berani menjawab (seolah takut sekali jumlah 15 Triliun_red). Berhadapan dengan transparansi kasus 15 Triliun, Mabes Polri keok, hak jawab pun tidak berani disampaikan. Sungguh miris,” ungkap Alvin lim.
Lebih aneh lagi, kata Alvin Lim, adalah keterangan dari Penyidik dan Atasan Penyidik Tipideksus, yang mengatakan belum ada aset-aset yang disita dari Tersangka Henry Surya, padahal subdit yang menangani adalah Subdit TPPU, (pencucian uang) dan Henry Surya dijadikan Tersangka atas dugaan pidana pencucian uang. Lalu bagaimana melakukan pencucian uang apabila tidak ada aset yang disita oleh Penyidik Tipideksus.
“Ini kayak dagelan saja proses penyidikan. Diduga settingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status Tersangka Henry Surya. Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim untuk berdebat hukum dengan saya di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat, kenapa satu tahun lebih Penyidikan Kasus Indosurya mandek ?. Apakah memang ada kendala atau memang by design dibuat untuk kepentingan Oknum tertentu sehingga melanggar hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP.”
“Saya undang debat di iNews TV pukul 9 WIB, agar masyarakat bisa cerdas dan mengerti. Apakah pendapat saya yang benar bahwa ada pelanggaran KUHAP atau tidak ?,” lantang Alvin Lim, Narasumber Cerdas Hukum di iNews TV.
Alvin Lim menambahkan, Jangan hanya teori dan janji manis, namun sekali-kali Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Polri berikan contoh Transparansi dalam Motto Presisi yang Polri dengungkan.
“Jika memang benar dugaan saya dan para korban Indosurya bahwa ada pelanggaran penyidikan dan adanya Oknum di Dittipideksus, beranikah Kapolri Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri, mencopot Oknum tersebut, layaknya Jaksa Agung yang dua minggu lalu mencopot oknum kejaksaan bintang 2 yang diduga terlibat mafia kasus,” tegas Alvin Lim.
Ia menegaskan, bahwa nyawa manusia jangan dijadikan alat permainan transaksi.
“Jangan lagi ada main-main kasus dan menjadikan nyawa manusia sebagai transaksi. Kasihan para Korban, setahun lebih tidak ada kepastian hukum,” ucap Alvin Lim.
Lebih lanjut, Alvin Lim mengimbau, kepada pihak Mabes Polri, terkait penyidikan kasus Indosurya, agar segera menghubungi dirinya.
“Jadi kepada Jenderal Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Helmi Santika, Kadiv Humas Irjen Argo, tolong siapa pun perwakilan Instansi Polri yang terhormat hubungi saya di 0811-833489, Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP, CLA. dan kita diskusi di iNews TV acara Cerdas hukum.”
“Saya sudah ketemu dan bicara dari Direktur Tipideksus Brigjen Helmi Santika, Kasubdit Jamaludin, Kanit Suprihatiyanto dan Penyidik Hartono. Tidak ada satu pun yang dapat menjelaskan secara Yuridis penanganan proses kasus Indosurya secara transparan kepada saya dan Korban Pelapor.”
“Biar masyarakat tahu dan terang, apa yang Penyidik lakukan selama 1 tahun sejak Tersangka, tidak ada aset berarti yang disita dan tidak ada penahanan dan tidak ada pelimpahan berkas,” imbuh Alvin Lim.
Demi rakyat Indonesia, pinta Alvin Lim, Mabes Polri harus memberikan klarifikasi secara transaparan.
“Mungkin saya yang tidak mengerti hukum ingin tahu dan dengar pendapat dan klarifikasi Jenderal dan Petinggi Mabes Polri secara transparan di Televisi. Demi masyarakat Indonesia, buktikan bahwa Penanganan Kasus Indosurya sudah sesuai Undang-Undang. Supaya jelas bahwa hukum bukan hanya milik golongan atas. Nanti saya siapkan 2 ahli pidana ternama, untuk tukar pikiran pula,” pungkas Alvin Lim dengan lantang.
Sementara itu, Sugi, selaku Kepala Divisi Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm mengatakan, dengan diamnya para Petinggi Bareskrim dan divisi Humas Mabes POLRI menimbulkan tandatanya besar.
“Ada apa sebenarnya dibalik kasus Indosurya ?. Sehingga Pemilik Indosurya, Henry Surya yang mengambil dana masyarakat sekitar 15 Triliun mampu membuat bisu para Jenderal dan Perwira tinggi Mabes Polri. Apakah uang 15 Triliun itu menjadi penyebab tidak pernah limpahnya berkas perkara dari Polisi ke Kejaksaan ?. Apakah jika limpah ke Kejaksaan ada kerugian atau limpah pula 15 Triliun ?,” tanya Sugi.
Di akhir acara Alvin Lim mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis. (SS/red)





