dutapublik.com, MEDAN – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan Ema Puspita, memimpin upacara pemberian remisi Hari Raya Waisak kepada empat orang warga binaan.
Upacara yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan Covid 19 itu, diikuti Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri, staff dan warga binaan yang beragama Budha, di Aula Rutan Perempuan Kelas II A Medan, pada Rabu (26/5).
Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan Ema Puspita mengatakan, keempat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi tersebut karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidananya.
“Yang berhak memperoleh remisi itu ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” jelas Ema Puspita. (AVID)





