Kasus Ujang Masria, Imam Prayogo : JPU Menghadirkan Saksi Rekayasa Dan Dokumen Aspal

679

dutapublik.com, BEKASI – Pada Kamis (27/5), awak media menghubungi Imam Prayogo, S.H. selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ujang Masria atas tuduhan pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP dalam sidang lanjutan acara kesaksian di PN Cikarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang Saksi atas nama Candra Anggawijaya dan Sidarta. Dua orang Saksi ini menurut Imam Prayogo adalah Saksi-Saksi baru dan bukanlah Saksi-Saksi yang diperiksa di Kepolisian.

“Kami menolak kesaksian tersebut,” ujar Imam.

Karena dua orang Saksi ini, menurut keyakinan Imam Prayogo selaku Penasehat Hukum Terdakwa, Saksi yang telah direkayasa Pelapor dan tidak netral cenderung tidak jujur yang sengaja memberatkan Terdakwa.

“Dan ternyata benar setelah dikonfrontir Majlis Hakim, Terdakwa tidak pernah mengenal dua orang Saksi tersebut,” terang Imam.

Lebih lanjut menurut Imam Prayogo, nyata-nyata adanya unsur kesengajaan JPU tidak menghadirkan empat orang Saksi Kunci atas nama Yati, Johanes, Dani dan Aden yang telah diperiksa sebagai Saksi di Kepolisian.

Justru JPU dalam kasus ini menurut Imam Prayogo, mengeluarkan dokumen aspal (asli tapi palsu), yaitu surat keterangan dari Desa yang menerangkan atas nama Johanes dan Dani sudah pindah alamat.

“Dan setelah Kami cek kebenarannya, Saksi atas nama Dani tidak pindah alamat, anak dan Istrinya ada pada alamat tersebut dan menurut masyarakat setempat akan mencalonkan menjadi Kades,” ungkap Imam.

Imam Prayogo berkeyakinan, Terdakwa adalah orang yang tidak bersalah secara hukum yang perkaranya sangat dipaksakan. Tindakan wanprestasi (perdata murni) diarahkan kepada perbuatan pidana pasal 378 jo pasal 372 KUHP.

“Ini menyangkut nasib Manusia. Alangkah berdosanya kita sebagai Penegak Hukum membiarkan orang yang tidak bersalah, terzolimi harus meringkuk dalam sel tahanan. Dengan segala upaya yang dibenarkan hukum saya akan bela habis Terdakwa untuk membuktikan ketidakbersalahannya,” pungkas Imam. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *