dutapublik.com – BEKASI Berdasarkan surat nomor B/294/V/Restro Bekasi tentang Pemberitahuan Penyelidikan, secara resmi kasus penggelapan dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak berupa sawah seluas 1,7 hektar yang diduga dilakukan oleh H. Taba bin Madsuri dan H. Ardi telah masuk ke tahap penyelidikan.
Dalam surat Polrestro Bekasi itu tertulis untuk A. Tatang Suryadi Ketua LSM MPPN bahwa diberitahukan pemberitahuan penyelidikan atas laporan perlindungan hukum yang telah dilaporkan di Polrestro Bekasi tentang tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pasal 372 dan 385 KUHP yang terjadi pada bulan mei 2021 di wilayah Cikarang Timur.
Pada saat ini perkara ditangani Unit II Harda Sat Reskrim Polrestro Bekasi dengan Penyidik dan Penyidik Pembantu yaitu AKP Jamalinus LP Nababan (Kanit II Harda), Iptu M. Jamaludin (Kasubnit Harda), Ipda Hendu Agustya (Kasubnit Harda) dan Bripka Farid Sauki (Anggota Unit II Harda).
Dalam pemeriksaan awal pada Kamis (27/5), A. Tatang Suryadi dan Suryana bin Madsuri (korban) dihadapkan beberapa pertanyaan untuk memperjelas duduk perkara kasus dugaan mafia tanah ini. Sejak pukul 17.00 WIB hingga 21.00 mereka berdua diperiksa penyidik di ruang Unit II Harda.
Suryana bin Madsuri mengaku senang setelah diperiksa oleh penyidik karena ramahnya penyidik dalam menggali keterangan darinya. “Penyidiknya baik ya, saya sangat nyaman saat diperiksa selaku korban,” ucap Suryana.
Menurut Suryana ia sangat berharap kasus yang ia laporkan bersama A. Tatang Suryadi bisa segera menemukan titik terang atas ulah para pelaku yang telah menzaliminya terhadap hak atas tanah warisan alm. H. Madsuri.
Menurut keterangan dari Polrestro Bekasi, beberapa pihak terkait mulai dari pelaku penjual sawah, penadah sawah hingga calo penjualan akan diperiksa oleh Unit II Harda dalam waktu dekat. (uya)





