Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Begal Driver Ojol di Cipayung Bekasi, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

0

dutapublik.com, BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari satu pelaku utama dan dua penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Korban diketahui bernama Achmad Imron Kusni (29), seorang buruh harian lepas asal Purworejo, Jawa Tengah, yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online. Saat kejadian, korban menerima pesanan melalui aplikasi untuk mengantar seorang penumpang menuju wilayah Cipayung.

“Setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan di sekitar Jembatan Biru arah Gandaria, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit dan menodongkannya ke arah leher korban,” ujar
Kompol Benni Lukbar, Jumat (19/6/2026).

Karena berada dalam ancaman, korban menghentikan laju sepeda motornya. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku melukai jari tengah korban menggunakan pisau karambit hingga mengalami luka sobek.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor dan telepon genggam korban ke arah Tanjungbaru. Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial AM (19) alias Alvin. Petugas juga mengamankan dua tersangka penadahan, yakni AS (48) dan BPP (19), yang diduga membeli atau membantu menjual barang hasil kejahatan.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau karambit, beberapa unit telepon genggam, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kunci kontak kendaraan.

Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku melakukan aksi begal karena alasan ekonomi. Setelah merampas kendaraan korban, pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada para penadah untuk mendapatkan uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka AS dan BPP dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.

“Polsek Cikarang Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kompol Benni Lukbar. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *