Babak Baru Sengketa Lahan Warga Pekon Tanjung Anom: WU Mengaku Buat Surat Pernyataan Untuk Ditandatangani Tergugat Atas Arahan Dari Pengacara Penggugat

488

dutapublik.com, TANGGAMUS – Perkara perdata sengketa tanah warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung kini dihebohkan dengan munculnya dua surat pernyataan dari pihak tergugat. Temuan ini terus diupayakan untuk dikuak secara mendalam oleh awak media dutapublik.com.

Sebelumnya diberitakan terkait pengakuan Mardiyanto mengenai dua surat pernyataan yang ditulis oleh inisial WU (aparat negara) yang bertugas di Pulau Jawa dan istrinya atas panduan dari pengacara penggugat hingga surat tersebut ditandatangani olehnya.

Saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com via sambungan Whastapp, WU mengatakan bahwa kronologi kejadian dimulai ketika ia diminta tolong oleh teman se-angkatan (di instansi) berinisial AI untuk datang ke rumah Mardiyanto. “Yang namanya kita satu Leting, ketika teman minta tolong ya kita bantu, atas permintaan itu maka saya datang ke rumah Mas Mardiyanto,” ucap WU pada Sabtu (22/6/2024).

Lalu terkait dengan surat pernyataan atas nama Mardiyanto adalah betul ia yang menulisnya atas panduan dari pengacara penggugat. “Memang betul saya yang menulis tapi dipandu oleh pengacara teman saya yang namanya AI, mengenai isi surat tersebut saya lupa karena saya juga banyak urusan, lalu surat satunya lagi, benar istri saya yang menulis tapi sama dipandu pengacara AI juga,” jelas WU.

“Yang jelas memang benar, 1 surat saya yang nulis dan yang satunya lagi istri saya yang nulis, isi dari surat tersebut saya lupa, dari dua surat itu semua dipandu oleh pengacaranya pak AI kalau nama pengacaranya saya juga gak tau yang jelas ibu ibu,” terang WU.

Lebih lanjut WU menjelaskan kalau terkait dengan yang disebut mafia tanah ia juga tidak tahu kebenarannya karena ia tinggal di Jawa. “Gak mungkin saya tau kondisi di Lampung kebenarannya seperti apa, saya hanya dapat informasi dari mereka yang menyebutkan katanya ada 6 orang atau 7 orang mafia tanah sejak tahun 2006 dari 6 atau 7 orang itu memang sudah tinggal di Lampung.”

Saat disinggung terkait mafia tanah seperti apa, WU menjelaskan dari 6 atau 7 orang tersebut yang memalsukan data data. “Informasinya (mereka memalsukan data) kalau kebenaran dari informasi tersebut saya juga gak tau, untuk lebih jelas nya tanyakan saja dengan teman saya itu mungkin dia lebih tau,” tutup WU.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, S.H., saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp pada Minggu 23 Juni 2024 pukul 13:08 WIB untuk dikonfirmasi terkait pengakuan dari WU tidak kunjung memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

Begitupun AI yang berstatus aparat negara di Lampung yang juga menantu dari penggugat juga tidak kunjung menjawab permintaan konfirmasi atas pengakuan WU saat dihubungi awak media dutapublik via pesan singkat WhatsApp pada Minggu 23 Juni 2024 pukul 14 : 20 WIB. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *