Ketua PWDPI Kepri Duga Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Karimun

7

dutapublik.com, KARIMUN – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menilai perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun diduga mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap warga demi menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut Hatik, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kesalahan prosedur administrasi, tetapi juga diduga terdapat skenario yang bertujuan menyingkirkan pihak yang telah lama menguasai lahan tersebut.

Dalam persidangan, tiga saksi a de charge, yakni Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring, menerangkan bahwa mereka bersama belasan warga lainnya telah menggarap dan menjaga lahan tersebut sejak 1999. Mereka juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya klaim kepemilikan dari pelapor, Jono Seng.

Para saksi juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah. Menurut mereka, lahan tersebut sejak awal berada di wilayah RT 003 RW 003 Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya, sehingga tidak berpindah dari RT 002 RW 002 sebagaimana disebutkan dalam laporan.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa bukan merupakan penggarap awal lahan. Keduanya membeli tanah tersebut dari penggarap sebelumnya dengan itikad baik setelah memastikan tidak terdapat sengketa atas objek tanah dimaksud.

Kuasa hukum terdakwa, An Karim dan Nursaed, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan objek perkara tidak memenuhi unsur pemalsuan. Menurutnya, tanda tangan dalam dokumen dilakukan secara sukarela, dokumen tersebut asli, serta penguasaan fisik atas lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia juga menyatakan unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi, sehingga perkara tersebut dinilai tidak layak diproses sebagai tindak pidana.

Menanggapi hal itu, Hatik Hidayati Setiowati meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar proses pidana tidak dijadikan sarana menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya dapat ditempuh melalui jalur perdata.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Jangan sampai proses pidana dimanfaatkan untuk menyingkirkan pihak lain dari lahan yang telah dikuasai selama puluhan tahun,” ujarnya, Senin (7/7/2026).

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hatik juga menegaskan PWDPI Kepri akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh kepastian hukum, termasuk menelusuri dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan kasus apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *