Jual Beli Soal PPU Di Karawang Diduga Tidak Sesuai Dengan Semangat Kurikulum Merdeka

232

dutapublik.com, KARAWANG – Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (PPU) di Tahun Ajaran 2023/2024 dianggap sejumlah Kepala Sekolah Dasar di Karawang menyimpang dari semangat Kurikulum Merdeka yang diprogramkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim.

Selain dianggap menyimpang dari semangat Kurikulum Merdeka, kegiatan PPU ini juga dianggap membebani keuangan negara lewat dana BOS untuk membayar soal PPU yang disediakan oleh Disdikpora Karawang.

Menurut salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di Karawang yang meminta namanya dirahasiakan bahwa dasar hukum diadakannya PPU kini sudah tidak ada karena terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Jadi dasar hukum yang termaktub dalam Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 bahwa asesmen atau penilaian sudah jad Hak Guru baik Formatif maupun Sumatif,” ujar narasumber, Senin (8/7/2024).

Menurut narasumber, esensi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah tidak ada lagi pengkondisian soal yang dibuat diluar dari Satuan Pendidikan. “Jadi gak ada lagi istilah PTS, PAT, PPU dan ASAJ,” ungkapnya.

Narasumber yang juga merupakan kepala sekolah senior dan berpengalaman di Karawang ini juga menegaskan bilamana masih ada yang menyelenggarakan PPU sama saja dengan Karawang belum dianggap “Merdeka”. “Kalau masih ada berarti Karawang belum merdeka,” jelasnya.

Di lain waktu, Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Karawang, Aef belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan.

Begitupun Sambas yang disebut para Kepala Sekolah di Karawang sebagai supplier pengadaan soal PPU belum menjawab permintaan konfirmasi dutapublik hingga berita ini dipublikasikan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *