Kegiatan Life Skill Diduga Hamburkan Dana Desa, Karena Tidak Bermanfaat

217

dutapublik.com, MADINA – Kegiatan Life Skill kembali dilaksanakan di aula Hotel Rindang, dengan Judul Pelatihan Hidroponik, Kamis (01/08/24). Kegiatan Life Skill ini diikuti kurang lebih 300 orang peserta dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Panyabungan Selatan dan Panyabungan Barat.

Kegiatan Life Skill melibatkan Icon Traning Center sebagai lembaga pelaksana kegiatan. Dari pihak pelasana, Lili, saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku hanya menyampaikan materi bagaimana cara pelatiham hidroponik dan tidak mau berkomentar lebih jauh. “Saya tidak bisa memberikan komentar mohon maaf,” tutur Lili.

Di tempat yang sama Lia selaku panitia administrasi mengatakan pihaknya hanya menjalankan dan mengarahkan agar mengkonfirmasi camat.

Camat panyabungan selatan Ely Mutiara saat dikonfirmasi via WhatsApp mempersilahkan silahkan agar berkoordinasi saja di lapangan dengan pihak penyelenggara. Sementara itu Camat Panyabungan barat tidak dapat dikonfirmasi saat dimintai tanggapannya.

Miswar Kepala Desa Hutabaringin saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan agar mengkonfirmasi dengan pihak penyelenggara. “Kalau abang no coment adinda,” ucap Miswar.

Kades Barbaran juga mengatakan dalam bahasa Mandailing, “Inda dot-dotan au anggi naso bermanfaat tu desa (saya tidak ikut-ikutan dengan yang tidak bermanfaat adinda,” ujar Kades saat dikonfirmasi via sambungan telefon.

Perlu diketahui Life Skill adalah kemampuan untuk beradaptasi dan berperilaku positif yang memungkinkan manusia menghadapi tuntutan dan tantangan hidup secara efektif.

Kegiatan Life skill yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal tentu sangat bagus dalam membangun desa yang ada di Kabupaten Madinam Akan tetapi apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau sudah sesuai aturan yang berlaku tentunya sudah disetujui dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kenapa pihak BPD diam saja.

Menurut Permendagri No 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai Fungsi Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Fungsi Pengawasan BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa,bapabila terdapat perbuatan melawan Hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPD.

Sementara itu Dedi Saputra ketua DPD LSM Trisakti Madina meminta kepada kepala desa yang mengirimkan peserta untuk mengikuti kegiatan life skill harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku karena anggaran yang digunakan bukan uang pribadi melainkan uang Dana Desa bersumber dari APBN dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat masing-masing.

Maka untuk anggaran yang digunakan dalam kegiatan Life Skill 4 (empat) juta rupiah per satu orang peserta harus mengkaji tujuan penggunaan dana tersebut agar bermanfaat kepada masyarakat yang dipimpin kepala desa. Dalam kegiatan yang terlaksana ini jelas bertentangan dengan kemauan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, karena kegiatan berjalan hanya beberapa jam saja dan tidak mungkin masyarakat Kecamatan Panyabungan Barat dan Panyabungan Selatan memproritaskan dalam kegiatan pelatihan hidroponik yang sama, serta harusnya kegiatan tersebut dilaksanakan di setiap desa masing-masing sesuai dengan prioritas yang harapkan masyarakat untuk dapat bermanfaat.

“Saya minta kepada Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas PMD, Camat Se-Kebupaten Mandailing Natal agar memberikan perhatian khusus terhadap para kepala desa agar memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Dedi.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *