dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Terdakwa Aswin Tandian pencuri data pelanggan perusahaannya dituntut 2 tahun penjara menggunakan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aswin Tandian yang merupakan karyawan pada PT Sinar Himalaya yang bergerak di bidang penjualan dan pemasaran mesin makanan dan roti impor Asia atau Eropa diduga mencuri data-data sejumlah pelanggan pada perusahaannya tersebut untuk digunakan pada perusahaan PT Sinergi Trikarya Perkasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Suwarti mengatakan terdakwa terbukti dengan sengaja memindahkan data elektronik berupa file data pelanggan PT Sinar Himalaya kepada PT Sinergi Trikarya Perkasa yang sama-sama bergerak dibidang penjualan dan pemasaran mesin makanan dan roti impor Asia atau Eropa.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Aswin Tandian telah terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum,” kata Suwarti saat membacakan tuntutannya di PN Jakpus, Selasa, (3/9/2024).
Suwarti yang hanya membacakan inti dari pada tuntutannya tersebut meminta agar majelis hakim PN Jakpus untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Aswin Tandian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aswin Tandian dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 10 juta rupiah diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Suwarti.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim, Faisal kemudian menanyakan ancaman hukuman pada pasal yang digunakan oleh JPU dalam menuntut terdakwa. ”Ancamannya berapa?,” tanya hakim.
JPU kemudian menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan mengatakan ancaman pidana pada Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik paling lama 9 tahun penjara.
Selanjutnya, ketua majelis hakim kemudian menanyakan terdakwa terkait isi tuntutan JPU tersebut. Faisal kemudian menjelaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana yang diajukan Jaksa terhadapnya.
“Sudah dengar tadi tuntutannya Aswin? Jadi atas tuntutan tersebut, saudara diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Secara tertulis boleh, secara lisan juga boleh,” Ucap Hakim.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang sejak awal tidak menggunakan jasa pengacara mengaku tidak akan mengajukan pembelaan dan langsung meminta keringanan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
“Izin yang mulia, kebetulan saya tidak akan mengajukan pembelaan, tapi saya memohon kepada yang mulia majelis hakim, untuk keringanan putusan saya,” pungkas Aswin.
Menanggapi hal tersebut, JPU umum kemudian menanggapi hal itu dengan mengatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Usai persidangan, Suwarti mengaku, hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian yang dialami oleh PT Sinar Himalaya akibat pencurian data pelanggan yang dilakukan oleh Aswin tersebut. namun, menurutnya perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
“Belum ketahuan. Dia kan hanya berpotensi, kan ITE tidak harus ada kerugian. Jadi gini sistem kerjanya, jadi orang misal dia invoice, masuklah ke server, sama si Aswin ini dicomot-comotlah data itu, dijadikan sama satu file, dia ngacak, jadi misal dia ngambil satu invoice satu hari dia nggak, diacak gitu sama dia, habis itu baru dipindahkan, yang dipindahkannya adalah kompetitornya,” Ungkap Suwarti.
Ia menambahkan, hal-hal yang meringankan terdakwa lantaran Aswin Tandian belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. Sementara itu, lanjut Suwarti, hal yang memberatkan, berpotensi merugikan PT Sinar Himalaya.
“Yang memberatkan dia berpotensi merugikan,” Pungkasnya.(Nando)



