Ketua LSI DPD Karawang: Kanim Kelas I Non TPI  Bogor Terbitkan Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah, Dirjen Imigrasi Harus Tindak Tegas

4

dutapublik.com, KARAWANG – Salah satu fungsi keberadaan Kantor Imgirasi (Kanim), yaitu untuk melayani masyarakat dalam memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, salah satunya yaitu Paspor. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Setiap warga negara yang mengajukan permohonan Paspor, biasanya harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan data diri sebagai persyaratan, di antaranya yaitu:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Paspor lama (bagi pemohon penggantian Paspor);
  3. Kartu keluarga (KK);
  4. Dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis;
  5. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Jika melihat dari persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon Paspor, sangat jelas, bahwa Kanim dalam melayani pemohon Paspor, sangat selektif guna antisipasi terjadinya data pemohon yang tidak benar atau berbeda, melindungi warga negara Indonesia dari dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dll.

Namun, kenyataannya, seolah prosedur yang sangat selektif tersebut, terabaikan sudah dengan adanya oknum pegawai beberapa Kanim yang diduga bekerja sama dengan para mafia TPPO. Dalam hal ini, sponsor dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Ilegal ke negara kawasan Timur Tengah. PMI tersebut disinyalir jadi budak belian yang nantinya dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah-rumah warga negara Negeri Unta.

Baca Juga:  Sumual Dampingi Bupati Tendean Gelar Gerakan Pangan Murah

Salah satunya, yaitu Kanim Kelas I Non TPI Bogor, patut diduga oknum pegawainya mengabaikan prosedur permohonan pembuatan Paspor, yang disinyalir bekerja sama dengan Mafia TPPO PMI ilegal Timur Tengah.

Pasalnya, dari beberapa pengaduan PMI ilegal Timur Tengah yang masuk ke Lembayung Senja Indonesia (LSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, salah satunya yaitu, Risma Yanti (25), yang beralamat di Kp. Muara Ciwidey RT. 004/001 Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, yang saat ini berada di negara tempatan Kawasan negara-negara Timur Tengah.

Yusfik, yang berdasarkan informasi merupakan salah satu kepala seksi di Kanim Kelas I Non TPI Bogor, ketika dikonfirmasi oleh Nendi Wirasasmita, CIPL, selaku Ketua LSI DPD Karawang, memilih bungkam seribu Bahasa, pada Kamis (27/8/2026).

“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada saudara Yusfik, yang katanya merupakan kepala seksi di Kanim Kelas I Non TPI Bogor. Namun yang bersangkutan tidak merespon pesan konfirmasi yang saya layangkan melalui aplikasi WhatsApp, hingga saat ini,” ujar Nendi Wirasasmita.

Oleh karena itu, Nendi Wirasasmita, menduga bahwa memang benar Kanim Kelas I Non TPI Bogor, sering menerbitkan Paspor PMI nonprosedural Timur Tengah.

“Ada apa dengan Kanim Kelas I Non TPI Bogor, yang memilih bungkam ketika saya konfirmasi? Bukti Paspor PMI sudah saya kantongi dan di situ jelas tertera yang menerbitkan Paspornya adalah Kanim Kelas I Non TPI Bogor. Kami pun sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi, namun belum ada respon juga,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Madina Terima Sertifikat Aset Pasarbaru Panyabungan Dari Kementerian PUPR

Dirinya menegaskan, bahwa dalam dekat ini akan melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi dan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Hal ini jangan dibiarkan! Kami akan segera berkirim surat kepada Dirjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar oknum yang bercokol di Kanim Kelas I Non TPI Bogor, segera ditindak tegas, karena kami menduga oknum tersebut sudah lama bekerja sama dengan para mafia TPPO Timur Tengah,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatna, agar melakukan evaluasi atau pemantauan terhadap prosedur permohonan Paspor di Kanim Kelas I Non TPI Bogor, agar dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kanim Kelas I Non TPI Bogpr, dalam ikut serta membantu meloloskan PMI ilegal Timur Tengah, tidak terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja: huruf (c) Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (wira)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *