dutapublik.com, TANGGAMUS –Menanggapi permasalahan yang terjadi di SMP Erlangga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian angkat bicara. Ia mengatakan terlepas salah atau tidaknya anak didik tetap tidak dibenarkan seorang guru melakukan pemukulan.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Lampung Andi Lian, S.H., M.H., via rekaman pesan suara sambungan WhatsApp pada Kamis (26/9/2024).
“Apapun peristiwa yang terjadi menyangkut anak-anak di lingkungan sekolah ia menyarankan kepada orang tua untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres supaya ada tindakan, apalagi sudah terjadi kekerasan seperti itu. Karena itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan persoalan bolos atau tidaknya , apa lagi kalau cuma alasan hanya karena tidak masuk sekolah dan sebagainya,” ujar Andi Lian.
“Perlu diingat bahwa lembaga pendidikan itu adalah tempat untuk mendidik anak-anak terkait dengan pengetahuan budi pekerti dan sebagainya. Oleh karena itu negara memberikan ruang pada masyarakat, atau setiap orang supaya anak anak nya bisa belajar di sekolah dan itu juga berkaitan dengan perintah dari pada Undang Undang Dasar 1945 yang menyarankan setiap warga negara itu berhak mendapatkan pendidikan.”
Atas dasar itulah kata Andi Lian, tidak boleh ada diskriminasi disitu, karena tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun itu tetap tidak dibenarkan apalagi sudah menyangkut adanya indikasi kekerasan fisik yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada 4 anak peserta didik yang terjadi di SMP Erlangga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus beberapa hari lalu.
“Peristiwa seperti itu, itu tidak bisa ditolerir bahwa ini merupakan tindakan pelanggaran dan itu semua diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 maupun Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tinggal nanti LPAI juga menyarankan atau mendorong pihak kepolisian atau Polres Tanggamus memproses permasalahan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua LPAI Lampung Andi Lian mengatakan persoalan ini tinggal menunggu orang tua siswa melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di polres Tanggamus dan meminta polres untuk memproses agar jangan terjadi lagi hal serupa.
“Peristiwa kekerasan terhadap anak ini tidak boleh terjadi tetapi faktanya terjadi lagi dan terjadi lagi, oleh karena itu kalau sudah seperti ini bukan lagi efek jera yang harus diletakkan atau dibebankan kepada pelaku siapa pun dia apalagi yang melakukan pihak sekolah, karena sangat tidak pantas dilakukan oleh pendidikan atau guru yang melakukan cara-cara seperti itu,” jelasnya.
“Terlepas anak-anak itu melakukan kesalahan atau tidak, disini lah peran pihak sekolah atau guru justru menjadi contoh yang baik ketika anak-anak didik melakukan kesalahan.”
Selaku Ketua LPAI Lampung, ia meminta pada pihak terkait untuk menindak lanjuti peristiwa yang terjadi di SMP Erlangga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. “Dan saya mendorong orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus,” pungkasnya. (Sarip)



