Komplotan Penyedia Rekening Untuk Menampung Dana Hasil Penipuan Sejak Tahun 2010 dituntut 2 Tahun Penjara

272

dutapublik.com, JAKARTA – Lima terdakwa yang menjadi komplotan penyedia rekening untuk menampung dana hasil penipuan hanya dituntut 2 tahun penjara menggunakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kelima terdakwa tersebut atas nama Ahmad, Huzain Natsir, Muhamad Ismail, Tri Wulan dan Sarwadi Als Parjo. Para terdakwa diduga membuat rekening palsu menggunakan nama Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabin Indrajad Hattari.

Ada pun peran masing-masing para terdakwa, Ahmad dan Huzain Natsir merupakan teman seolah waktu SMP. Kemudian tahun 2010, keduanya bekerja sama menampung rekening hasil penipuan yang di lakukan oleh teman-temannya.

Pada bulan Oktober tahun 2023, terdakwa Ahmad mendapatkan tugas dari salah satu rekannya bernama Aldi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membuat rekening atas nama Rabin Indrajad Hattari.

Kemudian Ahmad menghubungi rekannya Tri Wulan dan meminta untuk membuatkan rekening sesuai dengan permintaan Aldi. Kemudian sekitar bulan November 2023, pembuatan rekening tersebut berhasil dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rekening tersebut berhasil dibuat lantaran terdakwa Tri Wulan dan Muhamad Ismail mencari di media sosial penyedia jasa pembuatan KTP atas nama Rabin Indrajad Hattari menggunakan foto wajah Suwardi

Setelah itu, Terdakwa Tri Wulan dan Muhamad Ismail melakukan pendaftaran pembukaan rekening ke Bank BSI secara online menggunakan KTP palsu dengan menggunakan verifikasi wajah Sarwadi yang ada pada foto KTP tersebut.

Setelah berhasil membuka rekening tersebut, para komplotan tersebut kemudian membagi tugas masing-masing yang dimana terdakwa Ahmad bertugas menerima perintah dari Aldi sedangkan Huzain Natsir bertugas menarik uang yang masuk ke dalam rekening Rabin Indrajad Hattari melalui ATM.

Dari hasil kerjasamanya tersebut, Ahmad mengambi bagian sebesar 20%, Tri Wulan dan Muhamad Ismail mendapatkan bagian sebesar 7,5 % sementara Huzain Natsir mendapatkan upah sebesar 5%.

Selanjutnya, perbuatan para terdakwa kemudian diketahui oleh Sekjen Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari yang menerima pesan _whatsapp_ yang mengatas namakan dirinya mencantumkan nomor rekening Bank BSI 7253961327.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, pada saat terdakwa Huzain Natsir yang ditemani oleh terdakwa Ahmad saat sedang melakukan penarikan uang di ATM yang bertempat di Jl. Sukowati Nomor 418, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, keduanya langsung diamankan oleh anggota Polisi dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hingga saat ini, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo enggan memberikan penjelasan terkait dengan pertimbangannya dalam menuntut para terdakwa 2 tahun penjara saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 3 Oktober 2024.

Bahkan hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Fatah Chotib Uddin enggan memberikan penjelasannya terkait dengan pertimbangannya dalam menuntut para terdakwa 2 tahun penjara saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 2 Oktober 2024. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *