Komplotan Penyedia Rekening Untuk Menampung Dana Hasil Penipuan Sejak Tahun 2010 dituntut 2 Tahun Penjara

dutapublik.com, JAKARTA – Lima terdakwa yang menjadi komplotan penyedia rekening untuk menampung dana hasil penipuan hanya dituntut 2 tahun penjara menggunakan...